Pernyataan Ketua PSI Menuai Kecaman

Senin, 19 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:net)

(Foto:net)

DARA| JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kini dalam sorotan publik setelah ketua umum PSI, yaitu Grace Natalie melontarkan pernyataan menolak peraturan daerah (perda) berlandaskan agama.

Pernyataan itu terlontar dalam acara milad PSI, Minggu (11/11/2018) Grace Natalie, mengatakan, jika kader PSI lolos ke parlemen, salah satu tugas utamanya menolak pembahasan perda-perda yang berbau agama. Alasannya, karena perda agama dapat menimbulkan diskriminasi, ketidakadilan, dan tindakan intoleransi.

“PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda Syariah,” ujar Grace saat itu.

Sejumlah kritikan pun menghangat. Salah satunya dari Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan PSI partai yang tidak layak berkembang, sebab bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Menurut Eggi, PSI tidak mengerti struktur hukum di Indonesia.

Eggi juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan melihat isu yang menjadi konsumsi di publik. Selain itu, mengimbau calon legislatif PSI mestinya cepat sadar akan ideologi PSI yang dianggap Eggi mengenyampingkan ajaran agama dalam misi organisasi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sodik Mudjahid mengatakan, PSI belum layak jadi partai di Indonesia, karena belum paham sejarah, hakikat, filsafat, norma, dan substansi Pancasila serta belum paham demokrasi dan hukum ketatanegaraan. Namun begitu, lanjut Sodik, penolakan terhadap perda syariah memang bukan penistaan agama, hanya tak Pancasilais. Menurutnya, ada dua ukuran sebuah perda sesuai Pancasila atau tidak. Pertama, secara substansi sesuai dengan sila per sila dalam Pancasila atau tidak sesuai. Jika sesuai dan pasti sesuai, perda/undang-undang syariah adalah Pancasilais.

Kedua, prosedur dan legalitas hukum. Jika perda/undang-undang syariah disahkan menjadi undang-undang melalui DPR seperti Undang-undang Perbankan Syariah, maka itu sah dan legal sesuai Pancasila, dan secara prosedur hukum tidak bertentangan dan Pancasila dan UUD 45.

Secara normatif dan substantif, katanya, perda bahkan Undang-undang Syariah adalah Pancasilais. Sebab, nilai-nilai syariah bisa jadi undang-undang dan perda. “Dengan alasan sesuai dengan lima sila dalam Pancasila,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman
Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Senin 31 Maret 2025, Inilah Alasannya
Cek Disini, Harga BBM Non Subsidi Saat Mudik Lebaran
Pantauan Udara Irwasum Polri Ungkap Titik Rawan Arus Mudik 2025
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Sabtu, 5 April 2025 - 12:54 WIB

Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:24 WIB

Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:20 WIB

Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:35 WIB

Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB