DARA | BANDUNG – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman terhadap Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut empat anak buah Neneng dengan hukuman 6 tahun penjara.
Dalam sidang lanjutan kasus suap perijinan Proyek Meikarta di PN Tipikor Bandung Rabu (8/5/2019) Jaksa yakin Neneng bersalah.
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neneng Hasanah Yasin dengan pidananpenjara selama 7 tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanaan dan denada Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 4 bulan penjara,” kata jaksa KPK, Yadyn.
Selain itu, terdakwa Neneng juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah usai menjalani masa hukuman.
Meski begitu Jaksa Yadun menybutkan hal yang meringankan tuntutan terdakwa Neneng Hasanah antara lain, dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan, dan memgembalikan uang kepada negara.
Kecuali itu Yadyn pun menyatakan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindakan korupsi di lembaga pemerintahan.
Karena itu Jaksa Yadyn, menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain hukuman pidana, Neneng Nurhasanah Yasin juga diminta mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp318.416.353. Jaksa meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu.***