Ustad Bachtiar Nasir Tidak Hadir, Polisi Jadual Ulang Panggilan

Rabu, 8 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA|JAKARTA – Ustad Bachtiar Nasir mantan Ketua Umum GNPF – MUI mangkir atas pangilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Bachtiar Nasir dipanggil Rabu (8/5/2019) senagai tersangka.

Karena mangkir Tipideksus rencana mamanggil ulang pekan depan.

Bachtiar Nasir dipanggil terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017.

“Kita tunggu sampai jam 12 ini. Kalau tidak hadir ya akan kita panggil ulang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Dedi mengatakan penjadwalan ulang pemeriksaan Bachtiar Nasir sebagai tersangka dalam kasus tersebut akan dilakukan pekan depan. Jika pada panggilan kedua tak hadir, maka upaya paksa akan dilakukan. “Nanti dikirim surat untuk (panggilan) Minggu depan,” kata Dedi.

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution, menyebut kliennya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017.

Ini lanjut Nasrullah , karena ustaz Bachtiar Nasir sudah memiliki kegiatan yang sudah terjadwal.
“Kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap pemeriksaan ustad Bachtiar Nasir,” kata Nasrullah.

Bachtiar Nasir dikenakan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 **

Berita Terkait

Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya
Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut
DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek
Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:38 WIB

Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:49 WIB

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:22 WIB

Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:34 WIB

Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:30 WIB

DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek

Berita Terbaru

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin membuka event Pesta Kuliner Jawa Barat 2025 dengan tema ”Sono Ku Rasa, Ku Nikmat” di Gedung Sate, Kota Bandung, Jum'at (31/1/2025).(Foto: Biro Adpim Jabar)

HEADLINE

Pesta Kuliner Jawa Barat 2025, Hadirkan Makanan Legendaris

Jumat, 31 Jan 2025 - 18:10 WIB