Home / Ads

Tunjangan Hari Raya Bermasalah? Adukan ke Posko Satgas THR 

Jumat, 10 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: koranberitaunik.blogspot.com

ILUSTRASI. Foto: koranberitaunik.blogspot.com

DARA | KARAWANG – Pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang mendapat pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan, kini dapat mengadu ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR.  Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.”

Posko ini sudah dibuka di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, Kamis (9/5). Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, pekerja yang mengalami berbagai masalah mengenai THR dapat mendatangi Posko Satgas THR.

Pekerja tak perlu bimbang lagi harus mengadu jika perusahaan tak membayar atau telat memberikan THR. Pemerintah melalui Disnakertrans, membuka posko pengaduan THR agar hak pekerja bisa terpenuhi.

“Posko THR ini merupakan kegiatan tahunan kita sebagai bentuk fasilitasi dari pemerintah, agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan sekaligus mengawal pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja,” ujarnya, Jumat (10/5).

Oleh Posko Satgas THR semua isu terkait pembayaran THR, lanjut Suroto,  baik keterlambatan karena tidak dilaksanakannya pembayaran maupun faktor lain,  akan diverifikasi lalu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. Menurut dia, osko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.

“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Suroto berpesan, agar pengusaha membayarkan THR tepat waktu, sebab tunjangan inilah paling ditunggu-tunggu para pekerja. Pada pengalaman tahun lalu ada perusahaan yang memberikan THR hanya 50 persen sebelum H-7 dan sisanya 50 persen sesudah hari raya.

“Dan kita fasilitasi akhirnya sisanya dibayar setelah hari raya idul fitri,” katanya.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Ramadan 1446 H/Maret 2025
Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi
FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202
Mostbet Přihlášení ️ Mostbet Subscription Na Oficiálních Stránkác
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:50 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Ramadan 1446 H/Maret 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:11 WIB

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:19 WIB

“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe

Berita Terbaru

CATATAN

RELOKASI RAKYAT GAZA Diplomasi Irlandia untuk Trump

Jumat, 14 Mar 2025 - 20:58 WIB

NASIONAL

Tamsil Linrung: Reformasi Polri Harus Menyerap Spirit Hoegeng

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:42 WIB