DARA | KARAWANG – Pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang mendapat pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan, kini dapat mengadu ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR. Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.”
Posko ini sudah dibuka di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, Kamis (9/5). Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, pekerja yang mengalami berbagai masalah mengenai THR dapat mendatangi Posko Satgas THR.
Pekerja tak perlu bimbang lagi harus mengadu jika perusahaan tak membayar atau telat memberikan THR. Pemerintah melalui Disnakertrans, membuka posko pengaduan THR agar hak pekerja bisa terpenuhi.
“Posko THR ini merupakan kegiatan tahunan kita sebagai bentuk fasilitasi dari pemerintah, agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan sekaligus mengawal pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja,” ujarnya, Jumat (10/5).
Oleh Posko Satgas THR semua isu terkait pembayaran THR, lanjut Suroto, baik keterlambatan karena tidak dilaksanakannya pembayaran maupun faktor lain, akan diverifikasi lalu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. Menurut dia, osko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.
“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Suroto berpesan, agar pengusaha membayarkan THR tepat waktu, sebab tunjangan inilah paling ditunggu-tunggu para pekerja. Pada pengalaman tahun lalu ada perusahaan yang memberikan THR hanya 50 persen sebelum H-7 dan sisanya 50 persen sesudah hari raya.
“Dan kita fasilitasi akhirnya sisanya dibayar setelah hari raya idul fitri,” katanya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan