DARA | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran, menghimbau pegawai negeri dan penyelenggaran negara tidak menerima gratifikasi hari raya.
“Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tersebut pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya lebaran,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Febri mengatakan nilai-nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama khususnya pada hari raya tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi, sebab gratifikasi sangat mungkin ‘menumpangi’ peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka.***
Editor: denkur