DARA | CIANJUR — Rahmat Kurnia warga Kampung Ciburial RT 002/005, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diamankan polisi, Jumat (10/5/2019) malam. Pria berusia 25 tahun itu diamankan jajaran Satreskrim Polsek Cianjur, Resor Cianjur di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto karena kedapatan sedang menjajakan minuman keras oplosan (Roso-roso).
Kapolsek Cianjur, Kompol Iskandar, melalui Panit Reskrim Ipda Dimas Wicaksono, mengatakan, pelaku menjual miras dengan cara menjajakan (berkeliling) menggunakan sepeda motor. Pelaku diamankan saat menjajakan miras oplosan siap edar yang terbungkus dalam kemasan kantong.
“Barang bukti yang kita amankan lebih kurang 25 kantong miras oplosan dan beberapa sachet penambah stamina yang biasa dijadikan sebagai oplosan,” kata Dimas, kepada dara.co.id, Sabtu (11/5/2019).
Jajarannya mengamankan pelaku di Mapolsek Cianjur untuk dimintai keterangan. “Pelaku kita kenakan sanski tindak pidana ringan (Tipiring) dan akan terus kita lakukan pengawasan. Pelaku juga kita kenakan wajib lapor,” ujarnya.
Jajarannya juga akan memberikan tindakan tegas bagi para pelaku yang menjalankan aksi serupa di wilayah hukum Cianjur. “Pelaksanaan Ramadan ini harus berjalan aman, nyaman, dan tertib. Sehingga masyarakat senang untuk menjalankannya, tanpa ada gangguan apapun,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan