DARA | MALANG – Sugeng Santoso ditetapkan polisi sebagai tersangka mutilasi seorang perempuan di Malang, beberapa waktu lalu. Namun, ia mengaku melakukan itu karena mendengar bisikan untuk memutilasi perempuan itu.
Sementara itu, ada fakta baru yang ditemukan polisi dalam kasus mutilasi seorang perempuan di Malang itu. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, perempuan itu ternyata sudah meninggal sebelum dimutliasi.
Kombes Frans Barung mengatakan, menurut hasil pemeriksaan forensik, perempuan itu meninggal karena penyakit paru-paru akut. Diketahui melalui hasil forensik.
Jadi, kata Kombes Barung, tidak ada pembunuhan dalam kasus ini. Pelaku yaitu Sugeng Santoso memutilasi perempuan itu tiga hari setelah korban meninggal karena mendengar bisikan. Namun, polisi terus memeriksa kejiwaan Sugeng.***
Editor: denkur