DARA | BOGOR – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor, Ustaz Iyus Khaerunnas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Saat pemeriksaan di Polres Bogor Kota, Ustaz Iyus mengaku bersalah dan meminta maaf. Lalu, ia mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu dikabulkan, sehingga Ustaz Iyus diperbolehkan pulang dan wajib lapor dua minggu sekali ke Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.
Kapolres Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser mengatakan, dikabulkannya permohonan Ustaz Iyus itu atas dasar kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan.
Kombes Hendri juga menjelaskan Ustaz Iyus ditangkap terkait beredarnya akun YouTube yang menayangkan video berdurasi 1 menit pada 14 mei 2019. Di dalam video itu, Ustaz Iyus berbicara tentang komunisme yang sudah masif di Indonesia dan ajakan perlawanan.
Ustaz Iyus ditangkap di Perum Griya Soka Blok M Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat 17 Mei 2019, pukul 14.00 WIB. Ia dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan atau Pasal 160 KUHPidana.
Sementara itu, Kuasa hukum Ustaz Iyus, Beni Mahyudin mengatakan, video ucapan Ustaz Iyus yang tersebar itu tidak utuh, sehingga mengubah makna. Kliennya tidak tahu siapa pihak yang menyebarkan potongan video tersebut di media sosial, salah satunya YouTube.
Dikutip dari detikcom, Ustaz Iyus menurut Beni dalam video itu juga memberi respons terhadap Bawaslu yang memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Ini juga diperkuat dengan laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait dugaan kecurangan di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Perlawanan untuk jihad perang melawan NKRI nggak mungkin lah ya. Ini perlawanan jihad konstitusi, dalam artian melalui proses hukum. Ini kan terkait dengan keputusan KPU, proses-proses di KPU, kemudian proses Bawaslu terhadap kecurangan-kecurangan. Itu yang disampaikan ustaz Iyus dalam BAP-nya,” ujarnya.***
Editor: denkur