DARA | BEKASI – MUI Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini, yakni Rp40.250 atau setara dengan 3,5 liter beras per orang.
Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, KH Athoillah Mursjid, menyebutkan, penetapan itu berdasarkan hasil rapat Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bekasi 10 April lalu. Zakat fitrah yang dikeluarkan pada Ramadan tahun ini adalah beras berkualitas baik dengan takaran 3,5 liter untuk satu orang.
“Apabila beras zakat fitrah tersebut digantikan dengan uang dan menggunakan kesetaraan nominal Rp11.500 per liter, maka besarnya zakat fitrah untuk satu orang adalah Rp40.250 untuk zakat fitrah tahun ini,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, KH Athoillah Mursjid, dilansir bekasikab.go.id, kemarin.
Menurut dia, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang mempunyai nafkah keluarga lebih yang harus dilaksanakan sebelum shalat idul fitri. “Lebih awal melaksanakan zakat tentu akan lebih baik karena akan memudahkan petugas pengumpul dalam penyalurannya.”
Editor: Ayi Kusmawan