DARA | BANDUNG – Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Jawa Barat, Benny Bachtiar melaporkan Wali Kota Bandung, Oded M Danial ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pelaporan ini terkait pelantikan Sekda kota ini.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, telah menunjuk Kabag Hukum Setda Kota Bandung sebagai kuasa hukumnya untuk kasus tuntutan Benny. “Saya sudah serahkan urusannya kepada Kabag Hukum. Kuasa hukumnya Kabag Hukum,” kata Oded, di Pendopo Kota Bandung, dalam siaran pers Pemkot Bandung, Jumat (24/5/2019).
Ia tidak mempermasalahkan tuntutan Benny kepadanya. Menurut dia, hal itu merupakan hak Benny dalam memperoleh kepastian hukum.
“Kalaupun Pak Benny mau nuntut ke PTUN, (itu) hak beliau. Tapi hari ini saya serahkan kepada Kabag Hukum,” ujarnya.
Oded yakin, pelantikan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku. Atas dasar itu, ia mantap melantik Ema.
“Pelantikan Pak Ema sudah sesuai aturan. Makanya saya melantik,” katanya.
Hal senada diungkapkan Kabag Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari. Ia memastikan, proses pengangkatan dan pelantikan itu tidak melanggar aturan.
“Kami meyakini bahwa tindakan Pak Wali Kota dalam menerbitkan Keputusan Wali Kota Bandung tentang pengangkatan Pak Haji Ema Sumarna sebagai Sekda dan melantik pada tanggal 22 Maret telah sesuai dengan prosedur,” ujar dia.
Namun demikian, ia tetap akan menghormati pelaporan oleh Benny dan kuasa hukumnya. Ia mengaku telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti proses hukum.
“Bagian hukum akan menyiapkan segala sesuatu dengan optimal dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan isi atau pokok materi gugatan Pak Benny dan kuasa hukumnya,” katanya.
Ia pun siap menjalankan amanat wali kota dalam menjalani seluruh proses persidangan. “Secara prinsip Bagian Hukum selaku kuasa hukum telah siap dan harus siap untuk mengikuti proses PTUN dan segala prosedur yang dijadwalkan.” ***
Editor: Ayi Kusmawan