DARA | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk, dalam Operasi Praja Wibawa (OPW), Jumat (24/5/2019) malam.
Kegiatan yang dilaksanakan di beberapa lokasi yang disinyalir sebagai tempat penjualan miras ilegal tersebut, para petugas gabungan Satpol PP KBB dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat serta unsur TNI berhasil menyita minuman haram itu tanpa perlawanan.
Berdasarkan pantauan, sejak OPW digelar pukul 22.00 Wib hingga berakhir Sabtu (25/5/2019) dini hari tersebut, petugas menyebar ke beberapa tempat berbeda di kawasan KBB, yakni Kecamatan Lembang, Padalarang, dan Kecamatan Cipatat.
Kabid Trantib Satpol PP KBB, Agus Mulia, mengatakan, OPW merupakan langkah Pemkab BB dalam menegakkan Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. “Ini merupakan penegakkan Perda guna mengurangi peredaran minuman beralkohol ilegal di tengah masyarakat,” katanya usai razia di Kantor Satpol PP KBB.
Lebih lanjut ia menyebutkan, bagi para pedagang yang menjual minuman beralkohol yang terjaring dalam razia tersebut, selanjutnya akan diberi pembinaan dari petugas. “Kalau masih menjual akan kitaa berikan sanksi yang lebih, bisa saja tokonya kita tutup.”***
Editor: Ayi Kusmawan