Rp1,5 Triliun THR untuk Karyawan di Karawang

Senin, 27 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: bisnis.com

ILUSTRASI. Foto: bisnis.com

DARA | KARAWANG — Jumlah THR yang harus dibayar berbagai perusahaan kepada seluruh karyawannya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencapai Rp 1,5 triliun.  THR terendah di dearah ini Rp4.233.000.

Data di Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, menunjukkan dana Rp 1,5 triliun tersebut akan dibayarkan kepadada 374.477 orang karyawan yang terdata di pihaknya.  Data itu pun mengungkapkan, THR terendah di daearah ini, sesuai dengan UMK Karawang, yakni Rp 4.233.000.

Selain itu, tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan keberatan pembayaran THR kepada  Dinsnakertrans Kabupaten Karawang.

Kepala Disnaketras Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, pihaknya telah menyebar surat edaran tentang ketantuan pembayaran THR bagi Karayawan. “Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada yang mengajukan keberatan,” katanya, Senin (27/5).

Menurut dia, dalam surat edaran itu disebutkan THR yang harus dibayar kepada karyawam nilainya minimal satu bulan gaji. Di Karawang, gaji terendah sesuai UMK setempat adalah Rp 4.233.000. Sementara jumlah karyawan di Kabupaten Karawang yang tercatat di Disnakertrans ada 374.477 orang.

Artinya, lanjut Suroto, total nilai THR yang diterima seluruh buruh dari semua perusahaan di mencapai Rp1,5 triliun. “Menjelang lebaran ini ada uang THR beredar di masyarakat sekira Rp1,5 triliun. Oleh kerena itu tak mengherankan jika semua pusat perbelanjaan dan pasar-pasar tradisional mulai dipadati pengunjung,” ujar Suroto.

Disebutkan juga, peredaran uang senilai Rp1,5 triliun itu baru berasal dari THR. Sementara, banyak juga perusahaan yang membagikan bonus tahunan berbarengan dengan pembayaran THR.

“Artinya, uang yang beredar dipastikan lebih banyak lagi,” katnya.

Selain itu Suroto menuturkan, hingga saat ini sengketa pembayaran THR  antara buruh dengan perusahaan tidak pernah terjadi di Karawang. Semua perusahaan sudah memahami kewajibannya membayar THR kepada karyawannya masing-masing.

“Kasus yang sempat muncul tahun lalu, perusahaan yang hanya mampu membayar THR setengah dari ketentuan yang kami tetapkan. Namun setelah dimusyawarahkan, disepakati sisanya dibayar setelah lebaran,” ujar dia, seraya menambahkan, kasus tersebut muncul karena kondisi keuangan perusahaan sedang tidak sehat.

“Kalau kondisinya seperti itu kami juga harus memahami,” katanya.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka | Editor: Ayi KUsmawan

 

Berita Terkait

Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan Masyarakat
Stok Pangan di Jabar Jelang Idulfitri Surplus, Komoditas Ini Harganya Naik
Dukung Optimalisasi Devisa Hasil Ekspor Dalam Negeri, CIMB Niaga Hadirkan Solusi Keuangan bagi Eksportir
Setjen KESDM Pastikan Keamanan Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idul Fitri
Mager Tapi LPG Habis? Pesan Layanan Antar Gratis Ajaa
FIF Raih Triple A Awards Sustainable Finance 2025
KAI Logistik Distribusikan 38.000 Ton Produk Perikanan melalui Angkutan KA Kontainer Berpendingin
CEO FIFGROUP Terima Award Indonesia Best 50 CEO 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 21:46 WIB

Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan Masyarakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:57 WIB

Stok Pangan di Jabar Jelang Idulfitri Surplus, Komoditas Ini Harganya Naik

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:28 WIB

Dukung Optimalisasi Devisa Hasil Ekspor Dalam Negeri, CIMB Niaga Hadirkan Solusi Keuangan bagi Eksportir

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:11 WIB

Setjen KESDM Pastikan Keamanan Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idul Fitri

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:58 WIB

Mager Tapi LPG Habis? Pesan Layanan Antar Gratis Ajaa

Berita Terbaru