DARA | KARAWANG — Jumlah THR yang harus dibayar berbagai perusahaan kepada seluruh karyawannya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencapai Rp 1,5 triliun. THR terendah di dearah ini Rp4.233.000.
Data di Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, menunjukkan dana Rp 1,5 triliun tersebut akan dibayarkan kepadada 374.477 orang karyawan yang terdata di pihaknya. Data itu pun mengungkapkan, THR terendah di daearah ini, sesuai dengan UMK Karawang, yakni Rp 4.233.000.
Selain itu, tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan keberatan pembayaran THR kepada Dinsnakertrans Kabupaten Karawang.
Kepala Disnaketras Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, pihaknya telah menyebar surat edaran tentang ketantuan pembayaran THR bagi Karayawan. “Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada yang mengajukan keberatan,” katanya, Senin (27/5).
Menurut dia, dalam surat edaran itu disebutkan THR yang harus dibayar kepada karyawam nilainya minimal satu bulan gaji. Di Karawang, gaji terendah sesuai UMK setempat adalah Rp 4.233.000. Sementara jumlah karyawan di Kabupaten Karawang yang tercatat di Disnakertrans ada 374.477 orang.
Artinya, lanjut Suroto, total nilai THR yang diterima seluruh buruh dari semua perusahaan di mencapai Rp1,5 triliun. “Menjelang lebaran ini ada uang THR beredar di masyarakat sekira Rp1,5 triliun. Oleh kerena itu tak mengherankan jika semua pusat perbelanjaan dan pasar-pasar tradisional mulai dipadati pengunjung,” ujar Suroto.
Disebutkan juga, peredaran uang senilai Rp1,5 triliun itu baru berasal dari THR. Sementara, banyak juga perusahaan yang membagikan bonus tahunan berbarengan dengan pembayaran THR.
“Artinya, uang yang beredar dipastikan lebih banyak lagi,” katnya.
Selain itu Suroto menuturkan, hingga saat ini sengketa pembayaran THR antara buruh dengan perusahaan tidak pernah terjadi di Karawang. Semua perusahaan sudah memahami kewajibannya membayar THR kepada karyawannya masing-masing.
“Kasus yang sempat muncul tahun lalu, perusahaan yang hanya mampu membayar THR setengah dari ketentuan yang kami tetapkan. Namun setelah dimusyawarahkan, disepakati sisanya dibayar setelah lebaran,” ujar dia, seraya menambahkan, kasus tersebut muncul karena kondisi keuangan perusahaan sedang tidak sehat.
“Kalau kondisinya seperti itu kami juga harus memahami,” katanya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka | Editor: Ayi KUsmawan