Kurang dari Tujuh Jam Polisi Tangkap Terduga Pencurian Minimarket

Selasa, 28 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencurian di minimarket didampingi petugas Polsek Cianjur Kota. Foto: dara.co.id/Purwanda

Terduga pelaku pencurian di minimarket didampingi petugas Polsek Cianjur Kota. Foto: dara.co.id/Purwanda

DARA | CIANJUR — Polsek Cianjur Kota, Resor Cianjur, Jawa Barat menangkap terduga pelaku pencurian minimarket di Jalan KH Marzuki RT 03/012, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Selasa (28/5/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku atas nama Muhamad Ikbal Trimurdani (22), warga Kampung Pasar RT 06/06, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran itu, ditangkap di sebuah rumah kos yang disewa pelaku. Salain itu, jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rokok berbagai merk, satu buah dompet warna hitam milik pelaku, satu buah rompi kulit, dan uang sisa hasil kejahatan sebanyak Rp1,7 juta dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

“Pelaku ditangkap kurang dari tujuh jam dari waktu kejadian di rumah kos yang disewa pelaku di wilayah Kampung Sabandar, Kecamatan Karangtengah,” kata Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Iskandar melalui Panit Reskrim, Ipda Dimas Wicaksono, kepada dara.co.id

Dimas mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas melakukan pengecekan dan pengembangan di TKP dan melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di minimarket itu. “Dari hasil pengecekan dari kamera pengawas, kita dapat langsung mendeteksi ciri-ciri dari pelaku yang berhasil kita tangkap ini,” ujarnya.

Sementara dari hasil pengakuan, pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali dengan sasaran minimarket di wilayah Cianjur. “Pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura izin ke toilet yang ada di dalam minimarket kepada pegawai toko. Lalu, pelaku masuk ke dalam ruangan kantor dari minimarket yang disatroninya,” kata Dimas.

Sebelumnya, sebuah minimarket di Jalan KH Marzuki RT 03/012, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, di satroni maling, Senin (27/5/2109) sekitar pukul 18.39 WIB

“Awalnya pelaku hanya izin untuk ke toilet, karena kita sedang sibuk melayani pembeli jadi tidak sempat terawasi. Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp3,5 juta, dan lima slof rokok berbagai merk,” ujar Addy, seorang pegawai minimarket.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru