DARA | BANDUNG – 24 Pemkab/Pemkot atau 88 persen Pemda di Jawa Barat menyandang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 dari BPK RI.
Tiga Pemda lainnya, yakni Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Bandung Barat, mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dengan begitu, seluruh Pemda di Jawa Barat tidak ada yang meyabet opini disclaimer.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengapresiasi kinerja Pemkab dan Pemkot di Jawa Barat yang menyandang opini WTP. Ia mendorong Pemda lain untuk mencapai opini yang sama.
Dia juga tak lupa memberi sanjungan kepada ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat yang juga mendapat opini WTP. “Jika tidak ada kontribusi ketiga pihak ini, kinerja terbaik Pemprov Jabar tidak akan tercapai,” ujar gubernur yang sedang berada di Kenya, kemarin.
Kepala BPK Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa, menyebutkan, ada beberapa rekomendasi dalam LKPD 2018 terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta Kepatuhan terhadap peraturan perundangan. “Memang tidak semuanya (laporan keuangan) itu sempurna, termasuk kami pun di dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan itu ada batas materialitas, ada toleransi-toleransi kesalahan yang bisa kami tolerir,” ujar Arman di di Gedung DPRD Jawa Barat.
Ada kebijakan transaksi non tunai yang dilakukan perangkat daerah. Namun, lanjut Arman, dalam pelaksanaannya ada beberapa OPD yang melakukan transaksinya secara tunai untuk melaksanakan kegiatan.
Menurut dia, hal itu akan meningkatkan risiko penyimpangan dan ketekoran kas. “Kami menilai ketaatan atas, pertama ada kebijakan transaksi non tunai karena ada beberapa OPD yang mengambil tunai untuk pelaksanaan beberapa kegiatannya.”
Dalam proses pemeriksaan, menurut dia, proses transaksi yang mengakibatkan selisih kas dapat diselesaikan secara adminitratif. Dengan kata lain, sudah tidak ada ketekoran kas.
Dia menyebutkan, ada beberapa penyimpangan yang dilakukan bendaharawan yang mengakibatkan ketekoran kas. “Tapi dalam proses pemeriksaan kerugian itu sudah dipulihkan, artinya secara administratif sudah tidak ada ketekoran kas. Itu yang menyebabkan tidak menjadi pengecualian,” ujarnya.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, menuturkan, Pemprov Jawa Barat berkomitmen untuk menindaklajuti rekomendasi tersebut. Sebagai informasi, dari semua rekomendasi yang diberikan BPK atas LHP LKPD Tahun Anggaran 2017 Pemprov Jawa Barat menindaklanjuti 63 persen.
“Insyaallah tahun ini akan ditindaklanjuti minimal ada tambahan tidak lagi 60-an persen. Jadi, ada tambahan realisasi rekomendasi di pihak kami,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan