DARA | BEKASI – Plt Bupati Bekasi, Jawa Barat, H Eka Supriaatmaja, menegur petugas pelayanan yang belum siap di tempat (loket pelayanan). Sedangkan warga yang mengurus SPPT sudah datang sejak pukul 08.99 WIB.
“Biasakan bekerja sesuai jam kerja,” katanya kepada petugas loket, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke setiap OPD berbasis pelayanan, hari pertama kerja pascaibur Hari Raya Idulfitri 1440 H, Senin (10/6/2019) pagi.
Mendapat teguran itu, petugas tersebut segera membuka loket layanan dan mengaku salah serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Eka akan memberi sanksi tegas kepada petugas yang lalai dalam pelayanan. “Jika proses pelayanan hanya membutuhkan waktu 14 hari. Maka harus selesai 14 hari. Akan lebih baik bila kurang dari 14 hari.”
Menurut dia, warga Kabupaten Bekasi harus mendapatkan pelayanan terbaik.
Dalam sidak di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, ia sempat berbincang dengan sejumlah warga yang sedang mengurus perubahan KK. Hal yang sama Eka lakukan pula di Bapenda, berbincang denga warga yang sedang mengurus SPPT.***
Editor: Ayi Kusmawan