HARI pertama masuk kerja pasca libur lebaran di lingkungan pemerintahan selalu menjadi sorotan banyak media massa. Menariknya, hari itu banyak PNS yang telat masuk kerja atau bolos (abstain).
Tampaknya pada hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran tahun ini, PNS yang telat masuk atau bolos tak separah tahun-tahun sebelumnya. Sanksi tegas dari bupati/wali kota, bahkan, Sanksi Mendagri telah menanti bagi mereka yang mencoba bolos kerja atau telat hadir.
Di Jawa Barat kami mencatat di Kabupaten Cianjur, tingkat kehadiran PNS pada hari pertama liburan Idulfitri mencapai 100%. Begitu pun di lingkungan pemerintah daerah lainnya, tingkat kehadiran para PNS cukup tinggi.
Potongan “tunjangan kinerja”, adalah bentuk sanksi yang digaungkan Mendagri, Tjahjo Kumolo, bagi PNS Kementerian Dalam Negeri yang bolos pada Senin (10/6/2019) itu. Tampaknya “ancaman” tersebut menggaung hingga pemerintahan daerah.
Namun yang menjadi pertanyaannya, adakah korelasi antara nacaman tersebut dengan tingginya tingkat kehadiran hari pertama kerja pascaliburan lebaran tahun ini? Atau apakah tingginya tingkat kehadiran itu berbanding lurus dengan meningkatnya kesadaran para abdi negara ini, sebagai pelayan masyarakat? Masih perlu pembuktian lebih lanjut.
Tahun-tahun sebelumnya, para pimpinan pemerintahan daerah tampaknya belum begitu tegas dalam memberikan sanksi terhadap PNS yang mangkir pascalibur lebaran. Sehingga, para bawawannya ini tidak merasa jera, akibatnya tingkat kehadiran PNS dalam hari pertama kerja pascalibur lebaran selalu membuat banyak bupati/wali kota kecewa.
Karena itu, tak heran jika kegiatan pertama setelah apel Senin (10/6/2019), Plt Bupati Bekasi, Jawa Barat, H Eka Supriaatmaja, adalah Sidak ke beberapa OPD setempat. Saat Sidak, seperti dilansir bekasikab.go.id, ia menegur salah seorang PNS di Bapenda Kabupaten Bekasi.
Teguran tersebut sepertinya merupakan ungkapan kekecewaan dia karena Eka melihat petugas pelayanan di instansi itu belum siap di tempat (loket pelayanan). Sedangkan warga yang mengurus SPPT sudah tiba di sana sejak pukul 08.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, Eka akan memberi sanksi tegas kepada petugas yang lalai dalam pelayanan. Ia ingin warga Kabupaten Bekasi mendapatkan pelayanan terbaik dari bawahannya.
Dari secuil contoh Sidak Plt Bupati Bekasi – yang intinya menginginkan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu – sudah jelas bahwa tugas PNS adalah abdi negara, salah satunya dengan memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Kedudukan hukum PNS sangat jelas dalam UU 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU 43/1999.
Disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Kepegawaian, bahwa PNS adalah unsur aparatur negara dan abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, negara dan pemerintahan serta menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Menilik jelasnya kedudukan hukum PNS dalam UU tersebut, masih kah harus ada ancaman, setiap sehabis libur lebaran, dikeluarkan agar PNS tak mangkir pada hari pertama kerja, kecuali ada alasan yang dapat ditolelir?***