Sidang Kasus Korupsi DAK Disdik Cianjur, Hadirkan 11 Saksi

Senin, 10 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: radarcianjur

foto: radarcianjur

DARA | BANDUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Cianjur nonaktif  Irfan Rivano Muhtar Senin (10/6/2019) hadirkan hadirkan 11 kepala SMP di Cianjur. Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Bandung mengungkap soal dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik oleh Bupati Cianjur nonaktif  Irvan Rivano Muchtar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majleis Hakim Daryanto tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 11 orang saksi, untuk  empat orang terdakwa. Para terdakwa tersebut adalah  Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin, dan dari unsur swasta Tubagus Cepi Setiady.

Para saksi yang hadir pada sidang itu, berstatus sebagai kepala sekolah sebagai menerima bantuan DAK Fisik SMP.

Terungkap dalam sidang,  Bupati Cianjur dan tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yakni dengan cara memotong dana DAK bagi 137 SMP di Cianjur dengam total pemotongan sebesar 17,5%.

Peristiwa pemotongan DAK itu berawal pada  Mei 2017, terdakwa sebagai Bupati Cianjur menyampaikan rekapitulasi usulan proposal DAK Fisik TA 2018 sebesar Rp945.696.000.000 ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI. Selanjutnya setelah melalui proses sinkronisasi data di Direktorat Pembinaan SMP pada Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan RI, khusus untuk Disdik Cianjur memperoleh alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018 sebesar Rp48.815.768.000.

DAK sebesar itu dialokasikan untuk biaya pembangunan fisik ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar dan penunjang lainnya seluruhnya sebesar Rp46.820.000.000, untuk 137 SMP, dan biaya umum sebesar Rp1.995.768.000.

Pemotongan yang dilakukan para terdakwa, yakni dengan total Rp6.943.860.000. Semua pemotongan dana tersebut berasal dari DAK fisik yang dikucurkan pemerintah pusat untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.

 

Dalam dakwaan JPU para terdakwa diancam  dijerat pasal 12 hurup e, 12 huruf f dan pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi.***

Wartawan | Bima Satriyadi | Editor : Aldinar

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 20:01 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:38 WIB

Ilustrasi (Foto: NU Online)

HIKMAH

Doa Mengawali Bulan Ramadhan

Jumat, 28 Feb 2025 - 16:32 WIB