Berkas Perkara Mobil Dinas Kesbang Pol Tabrak Pesepeda Sudah P 21

Kamis, 13 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TKP kecelakaan hingga menewaskan pesepeda. Foto: dara.co.id/Purwanda

TKP kecelakaan hingga menewaskan pesepeda. Foto: dara.co.id/Purwanda

DARA  | CIANJUR —  Berkas perkara kasus kecelakaan dengan tersangka Tatang Basari, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sudah lengkap atau P 21 dan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis (13/6/2019).

“Berkasnya sudah lengkap (P 21) dan segera kita kirim ke Kejaksaan Negeri Cianjur karena, kita juga bekerja cepat agar perkaranya dapat segera disidangkan,” kata Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Adhimas Sriyono Putra, melalui Kanit Laka, Ipda Iwan Hendi, kepada dara.co.id, di Mapolres Cianjur.

Iwan menyebutkan, tersangka saat ini tengah menjalani penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga dan pimpinan di institusinya. “Tersangka sempat di lakukan penahanan. Tapi selanjutnya kita berikan penangguhan dengan jaminan dari keluarga dan pimpinannya,” ujarnya.

Iwan menambahkan, tersangka terancam pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun.  Dalam pasal tersebut dijelaskan, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sebelumnya, mobil dinas milik Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terlibat kecelakaan dengan pesepeda di Jalan Siliwangi, Cianjur, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.  Akibatnya pesepeda atas nama Aep (60) warga Kampung Puncak Suji, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur meninggal dunia di lokasi kejadian, karena mengalami luka serius di bagian leher hingga kepala.

Korban meninggal dunia setelah sepeda yang dikendarainya ditabrak dari arah belakang oleh mobil dinas milik Pemkab Cianjur yang dikendarai Tatang Basari.***

 

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru

Wabup Asep Ismail bersama ASN tengah mencabut rumput di Plasa Mekar Sari-Ngamprah (Foto: Istimewa)

BANDUNG UPDATE

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:32 WIB