DARA | BANDUNG – Setiap desa rata-rata menerima dana desa satu miliar hingga dua miliar per tahun. Namun, pengawasannya masih lemah, sehingga banyak kasus dana itu digunakan tidak sesuai peruntukannya atau diselewengkan.
Contoh kasus yang terjadi di Subang, Jawa Barat. Yanto Agustian, Kepala Desa (Kades) Cinangsi harus jadi tersangka karena telah menyelewengkan dana desa yang ia terima tahun 2017. Ia menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung dan dituntut penjara empat tahun enam bulan serta denda Rp200 juta, Rabu kemarin (12/6/2019).
Jaksa, Faizal Akbar dalam tuntutannya membeberkan, dana desa yang diterima Kades Yanto tahun 2017 sebesar Rp821 juta. Dicairkan tiga tahap. Tahap pertama dicairkan Rp 493 juta dengan peruntukan untuk bantuan modal BUMDES senilai Rp150 juta, pembangunan infrastruktur jalan hotmix lingkungan di tiga RT total Rp291 juta serta pembangunan TPT di satu RT senilai Rp52 juta lebih.
Selanjutnya, kata jaksa, tanggal 22 Juni, 3 Juli dan 11 Juli 2017, Kades Yanto bersama bendahara kembali mencairkan dana desa. Namun, setiap pencairan, Yanto selalu memintanya untuk disimpan sendiri alias tanpa melibatkan perangkat desa.
Seraya begitu Kades Yanto memerintahkan Ali Muspian, untuk membuat laporan pertanggung jawaban keuangan dana desa dengan cara fiktip. Kecuali itu, Kades Yanto juga diketahui menjual hotmix 21 ton seharga Rp21 juta, tanpa melalui musyawarah desa.
Entah berapa puluh kepala desa yang diadili dalam kasus penyelewengan dana desa. Diharapkan, pengawasan dari pihak terkait, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus sudah diterapkan, sehingga terkuaknya kasus penyelewengan dana desa tak hanya berdasarkan laporan yang diterima pihak kejaksaan dan baru ditindaklanjuti, tapi juga harus memulai dengan pengawasan ketat.
“Insfektorat kabupaten, kejaksaan, BPK dan KPK harus mulai terjun mengaudit dan mengawasi sepak terjang kepala desa agar tidak semena-mena dalam penggunaan dana desa,” ujar sejumlah tokoh masyarakat di Bandung, seraya menambahkan banyak kades yang tiba-tiba kaya raya sejak dana desa bergulir dengan jumlah yang fantastis.***
Editor: denkur