DARA | JAKARTA – link berita rujukan kuasa hukum 02 disangkat KPU bukanlah alat bukti, sehingga KPU meminta MK menolak alat bukti tersebut dan tetap menyatakan keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Begitu jawaban KPU sebagai pihak termohon dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019)
KPU bersikukuh menyatakan itu karena merujuk pada Keputusan MK Nomor 4 Tahun 2018, khususnya Pasal 36 yang menyebutkan alat bukti adalah berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak lain, alat bukti lain dan petunjuk.***
Editor: denkur | Foto: warta ekonomi