Baiq Nuril Lapor Balik Mantan Atasan

Kamis, 22 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:tribunews)

(Foto:tribunews)

DARA| JAKARTA  – Baiq Nuril dan kuasa hukumnya melapor balik Muslim, mantan Kepala SMA 7 Mataram ke Polda Nusa Tenggara Barat, Senin (19/11/2018). Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 294 KUHP terkait perbuatan cabul antara atasan dan bawahan dengan sanksi pidananya maksimal tujuh tahun.

Joko Jumadi, Kuasa Hukum Nuril mengatakan, laporan ini menjadi babak baru perjuangan Nuril setelah bertahun-tahun berhadapan dengan kasus perekaman telepon percakapan asusila. Nuril dilaporkan Muslin dengan tuduhan pelanggaran undang-undang ITE dan Nuril pun diputus bersalah oleh Mahkaman Agung. Tapi kini Nuril melawan mantan atasannya itu dengan melaporkan balik.
Polda NTB, kata Joko, bertindak secara cepat. Kemarin, pemeriksaan saksi sudah dimulai. Rencananya, Jumat ini Nuril juga akan dimintai kesaksian. Joko berharap saksi-saksi ahli seperti dari Komnas Perempuan juga bisa hadir di Lombok.

Bukti utama yang akan dibawa Nuril untuk memenjarakan mantan atasannya itu adalah salinan putusan Pengadilan Negeri. Dalam Pengadilan Negeri, Nuril diketahui memenangkan persidangan dan divonis bebas. Salinan putusan itu berisi fakta-fakta terkait tindakan asusila yang dilakukan Muslim. “Di situ ada pengakuan langsung dari kepala sekolah, di bawah sumpah, bahwa memang dia melakukan perbuatan pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq Nuril. Sudah ada di dalam berkas perkara dan itu di bawah sumpah,” ujar Joko, seperti dilansir dari kompas.com.
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi Nuril dalam menghadapi kasus ini. Rieke menceritakan momen bersama Nuril yang membuat dia tersentuh. Suatu ketika, Nuril mengatakan kepadanya bahwa akan berjuang lagi mencari keadilan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan kepada Nuril. “Kami akan menawarkan perlindungan kepada Bu Nuril. Saya sudah siapkan surat permohonannya untuk bisa ditandatangani Bu Nuril,” ujar Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo. Nuril, siang itu juga, menandatangani surat permohonan perlindungan kepada LPSK.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah
Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak
Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB
Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung
Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 10:28 WIB

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah

Kamis, 17 April 2025 - 13:51 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Rabu, 16 April 2025 - 19:17 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Rabu, 16 April 2025 - 14:17 WIB

KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak

Minggu, 13 April 2025 - 05:35 WIB

Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB

Berita Terbaru