DARA | BANDUNG — Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat wajib dilakukan secara online. Kewajiban tersebut tersirat dalam perjanjian kerja sama pemberlakuan Samsat Online Nasional (Samolnas) antara Pemprov Jawa Barat dengan Korlantas Polri.
Perjanjian ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Korlantas Polri yang diwakili AKBP Herri Rio, di Gedung Sate Bandung, kemarin. “Kita mendukung program dari pusat ini, walaupun kita di Jabar juga sudah online melalui Samsat J’bret,” kata gubernur.
Menurut dia, Samolnas merupakan penyempurnaan dari Samsat J’bret atau Jawa Barat Ngabret. Lewat Samolnas, wajib pajak tidak harus ke kantor Samsat untuk melakukan pengesahan karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikirim langsung.
“Ini adalah contoh bahwa kita beradaptasi dengan perkembangan zaman, yaitu teknologi pelayanan publik. Kita harus mengikuti kebiasaan masyarakat, yang penting kewajiban tertunaikan,” ujarnya.
Kasi Standarisasi STNK Subdit Dit Regident Korlantas Polri, AKBP Herri Rio, mengatakan, saat ini baru enam provinsi yang sudah efektif menerapkan Samolnas. Meski begitu, penandatanganan kerja sama sudah dilakukan di 34 provinsi.
Herri menargetkan, dalam dua bulan, Samolnas, yang merupakan program dari Korlantas Mabes Polri, akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Samolnas bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan mencerminkan pola Good Government Service.
Samolnas juga merupakan implementasi inovasi pelayanan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK tahunan secara elektronik. “Samolnas berbasis self service dengan mengedepankan fungsi keamanan, integrasi, dan otomatisasi,” ujar Herri.
Usai penandatanganan, tim dari Korlantas Polri melakukan sosialisasi Samolnas kepada tim pembina Samsat Provinsi Jawa Barat yang terdiri atas Bapenda Jawa Barat, Polda Jawa Barat, PT. Jasa Raharja Jawa Barat, dan Bank bjb.***
Editor: Ayi Kusmawan