DARA| JAKARTA – Hercules Rosario Marshal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan dan pendudukan lahan di kawasan kalideres Jakarta Barat. “Penyidikan kami mengerucut ke dia,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, Rabu (21/11).
Hercules diciduk di kediamannya Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat setelah polisi melakukan penangkapan 23 preman, 12 diantaranya mengaku sebagai anak Hercules.
Mereka, kata Edi Suranta, menduduki dua lahan dan meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada para pemilik ruko. “Padahal itu bukan tanah mereka,” ujarnya.
Hercules dikenakan Pasal 170 junto 335 KUHP tentang pengerusakan dan kekerasan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti kuitansi bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap preman.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, Hercules menjadi aktor utama penyerangan dan penguasaan lahan oleh sekelompok preman terhadap sejumlah karyawan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
“Lokasi tersebut telah dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang dan meminta uang sebanyak Rp 500 ribu ke penghuni secara paksa. Kami sudah amankan,” tutur Hengki dalam keterangannya, Rabu (21/11).***
Editor: denkur