DARA | JAKARTA – Ada rencana uang Rp1.000 jadi Rp1, uang Rp10.000 jadi Rp10 dan seterusnya. Itu namanya redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah. Wacana ini tadinya digulirkan tahun 2020. Namun, hingga kini masih ada batu sandungan yaitu soal landasan hukumnya.
Dikutip dari detikcom, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menjelaskan, pada 2017 bank sentral memang pernah mengharapkan rencana redenominasi ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2018. Jika rancangan undang-undang (RUU) masuk di 2018, maka proses redenominasi bisa berjalan pada 1 Januari 2020. Namun sayangnya saat itu RUU redenominasi tak masuk dalam prolegnas.
“Waktu itu pada pemberitaan tahun 2017 Gubernur BI Agus Martowardojo ingin redenominasi masuk dalam prolegnas 2018, tetapi kan tidak masuk. Ya rencana redenominasi 2020 tidak jadi,” ujar Onny, Rabu (26/6/2019).
Onny mengatakan, hal ini karena dalam proses redenominasi membutuhkan Undang-undang (UU) sebagai landasan hukumnya. Saat ini kajian soal redenominasi juga masih dilakukan oleh BI agar semakin matang.
Lalau apa itu Redenominasi? Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya.
Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang). Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.***
Editor: denkur
Sumber: detikcom