Pemerintah Tanggung Iuran Bulanan Peserta Didik Tak Lolos PPDB Negeri

Senin, 1 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto:inilahkoran.com

foto:inilahkoran.com

DARA | BANDUNG – Calon peserta didik yang dalam PPDB 2019 tidak diterima di SMAN/SMKN dan SLBN, diharapkan jangan bingung. Sebab kata Kadisadik Jabar Dewi Sartika mereka masih bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Calon peserta didik menurut Dewi Sartika tidak perlu bingung atau bimbang karena biaya, iuran bulanan sekolah. Sebab soal ini lanjut dia  akan dibayar oleh pemerintah pusat.

“Alhamdulillah dapat instruksi dari Gubernur untuk memastikan siswa yang mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khusus keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), apabila tidak diterima di negeri dapat bersekolah di sekolah swasta dan dibebaskan biaya bulanan karena mendapat sumbangan bantuan sekolah,” jelas Kadisdik Jabar Dewi Sartika dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman Jabar, Jumat (28/6/2019).

Dewi Sartika menuturkan, Disdik Jabar bekerja sama dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) membuat kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris BMPS bahwa peserta didik yang mendaftar ke SMA/SMK/SLB menggunakan jalur zonasi KETM yang tidak diterima di sekolah negeri, akan disalurkan ke sekolah swasta.

“Saat mendaftar, calon peserta didik harus membuktikan dengan nomor pendaftaran PPDB. Mereka akan diberi subsidi pemenuhan biaya peserta didik dan dana sumbangan pendidikan setiap bulan,”katanya.

Sehingga, lanjut Kadisdik, masyarakat yang tidak lolos melalui KETM, tidak perlu bingung karena bisa langsung masuk SMA swasta.

“Nanti pemerintah pusat akan menanggung biaya sekolah. Siswa tetap bisa bersekolah sesuai minat dan keinginan masing-masing di sekolah swasta, menyesuaikan domisili,”katanya.**

Wartawan: M Syafrin Zaini | editor: aldinar

 

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 08:34 WIB

Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan

Kamis, 17 April 2025 - 18:48 WIB

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Berita Terbaru