Ratapan Baiq Nuril

Sabtu, 6 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Net

Ilustrasi: Net

Oleh: Denkur

KASUS Baiq Nuril tak urung jadi perhatian dunia. Beragam komentar dan pemberitaan beredar luas pasca penijauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril ditolak Mahkamah Agung (MA), Jumat kemarin (5/7/2019).

Baiq Nuril memang masih harus meratapi nasibnya. Selain tetap harus mendekam di balik jeruji besi selama enam bulan juga denda Rp500 juta.

Baiq Nuril berusia 37 tahun adalah mantan guru asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia dipidana dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasusnya bermula ketika ia merekam percakapan telepon dirinya dengan atasannya yaitu kepala sekolah dimana ia mengajar. Isi percakapan itu dirasa Baiq Nuril telah melecehkan dirinya secara seksual. Namun, menurut pengakuannya ia tidak menyebarkan. Tapi tiba-tiba beredar, termasuk di media sosial.

Baiq Nuril mengaku ada seorang teman yang tahu rekaman itu dan diduga menyebarkannya. Namun, pengakuan itu tidak mempengaruhi dirinya untuk tetap menerima vonis penjara selama enam bulan dan denda Rp500 juta.

Namun, Baiq Nuril tidak putus asa. Ia mengajukan Peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, ditolak. MA menyatakan bahwa Baiq Nuril bersalah karena melanggar kesusilaan berdasarkan hukum informasi dan transaksi elektronik. Sedangkan Baiq Nuril berpendapat tidak menyebarkan rekaman itu. Menurutnya, ada seorang teman yang mengambil rekaman dari ponselnya.

Dikutip dari Sindonews, Media internasional yang berbasis di Amerika Serikat, seperti ReutersWashington Post hingga New York Post ramai-ramai memberitakan kasus Baiq Nuril ini.

Indonesia’s top court jails woman who reported workplace sexual harassment,” bunyi judul Reuters dan New York Post. Terjemah judul itu adalah “Pengadilan tertinggi di Indonesia penjarakan wanita yang melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja“.

Media ternama Inggris, BBC, mengangkat judul; “Indonesian woman jailed for sharing boss’s ‘harassment’ calls“. Terjemah dari judul itu adalah; “Wanita Indonesia dipenjara karena berbagi penggilan ‘pelecehan’ atasan.”

Al Jazeera, media yang berbasis di Qatar juga ikut mengulas kasus Baiq. “Indonesia: Top court rejects woman’s appeal over boss’s lewd call,” bunyi judul media Arab tersebut.

Di dalam negeri, seorang politisi berkomentar, yaitu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah. Menurutnya, pemerintah harus mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjadi dasar hukuman kepada Baiq Nuril.

Menurut Fahri, UU tersebut telah merenggut kebebasan untuk melakukan pembelaan. “Intinya UU ITE itu salah kaprah. Baiknya pemerintah menarik kembali pasal di UU ITE sebab itu merugikan kebebasan masyarakat untuk membela diri,” ujar Fahri, dilansir CNNIndonesia.

Fahri menilai Baiq Nuril seharusnya bebas dari tuntutan pidana. Pasalnya, Baiq Nuril adalah korban yang hendak melakukan pembelaan dengan cara mengunggah konten asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Politikus PKS ini menyebut banyak pihak yang senasib dengan Baiq, ketika melakukan pembelaan justru dinilai sebagai pelaku. Menurutnya hal itu tidak masuk akal.

Tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Baiq Nuril setelah penolakan PK oleh MA, kecuali Baiq Nuril mengajukan Amnesti, pengampunan kepada Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi sudah berkomentar tentang kasus ini. Jokowi berjanji menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan grasi atau amnesti yang merupakan kewenangan Kepala Negara.

“Nah nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki. Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya,” ujarnya.***

 

Berita Terkait

PERANG RUSIA-UKRAINA Trump dan Putin Bermain Logika
KEMENANGAN TRUMP Menunggu Gerimis di Ljubljana
POTENSI PEMILU AS Jika Kamala Harris Menang
PEMBIARAN PALESTINA Penduduk Gaza ke Zaman “Batu”
SERANGAN KE TEHERAN Israel-Iran Berhitung Akibat
KEMATIAN PEMIMPIN HAMAS ‘Ini Bukan Perangnya Sinwar’!
FAKTOR ISRAEL China Geser Pengaruh AS di Timteng
Simak Nih, Catatan Diskusi Nasional “Kepemimpinan Profetik dan Pilkada 2024”
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 14:17 WIB

PERANG RUSIA-UKRAINA Trump dan Putin Bermain Logika

Jumat, 8 November 2024 - 09:24 WIB

KEMENANGAN TRUMP Menunggu Gerimis di Ljubljana

Selasa, 5 November 2024 - 11:03 WIB

POTENSI PEMILU AS Jika Kamala Harris Menang

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:53 WIB

PEMBIARAN PALESTINA Penduduk Gaza ke Zaman “Batu”

Minggu, 27 Oktober 2024 - 08:29 WIB

SERANGAN KE TEHERAN Israel-Iran Berhitung Akibat

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024

Sabtu, 16 Nov 2024 - 06:30 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024

Sabtu, 16 Nov 2024 - 06:28 WIB