DARA | BANDUNG – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov Jabar memperhatikan kerawanan bencana alam. Ini menjadi hal serius dimasukan ke dalam Raperda tersebut mengingat di sejumlah daerah Jabar terindikasi sangat rawan bencana.
Karena itu pada Raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 soal itu menjadi dominan.
“Tentu kami juga berkeinginan serta berkomitmen bahwa perda yang kami susun adalah perda yang memperhatikan aspek tersebut,”kata Ketua Pansus VII DPRD Jawa Barat Herlas Juniar saat kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Pansus VII ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta.
Herlas menambahkan, dari draft perda yang tengah dikaji Pansus VII, banyak program yang terkait dengan proyek strategis nasional maupun proyek strategis provinsi di kawasan yang diduga memiliki potensi bencana.
“Seperti wilayah Tegalluar yang direncanakan menjadi pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat namun sering terjadi banjir, minimnya data yang dimiliki sehingga kami meminta input yang utuh, serta masukan dan bimbingan dari BNPB,” jelas Herlas.
Herlas menekankan, berbagai masukan dari BNPB pihaknya memiliki gambaran utuh tentang berbagai wilayah di Jawa Barat dari aspek kebencanaan.
“Apakah memiliki potensi bencana yang tinggi atau tidak, kami harus merujuk kepada pihak yang berkompeten dalam hal ini BNPB sehingga memiliki gambaran utuh tentang hal tersebut,”kata Herlas pula.
Dengan memperhatikan potensi bencana yang akan timbul, Herlas menekankan perda RTRW yang sedang disusun tentu akan memperhatikan dan beradaptasi dengan potensi yang akan timbul di kemudian hari.
Wartawan: M Syafrin Zaini |editor: aldinar