DARA | BANDUNG – Pendapatan zakat profesi dari ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Jawa Barat, mengalami peningkatan Rp 200 juta/bulan. Padahal sebelumnya hanya berkisar antara Rp 20juta-Rp30 juta/bulan.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KBB, Hilman Farid, mengatakan, peningkatan tersebut terjadi tiga bulan terakhir atau sejak April 2019 setelah diperkuat dengan intruksi Bupati Bandung Barat. Instruksi tersebut tersirat dalam surat Nomor 400/1188/Kesra tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Zakat profesi berasal dari 2,5 persen penghasilan ASN. Tidak ada paksaan bagi ASN untuk membayarkan zakat profesinya. Semuanya tergantung kemampuan ASN, yang dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan menjadi pemberi zakat atau muzaki,” ujar Hilman, saat ditemui Komplek Kantor Pemkab, Ngamprah, KBB, Selasa (9/7/2019).
Menurut Hilman, nilai zakat profesi sebenarnya belum maksimal karena masih dari sumbangan pejabat setingkat kepala seksi ke atas. Jika hal ini diberlakukan secara keseluruhan hingga ASN di kewilayahan, termasuk tenaga pendidik (guru), maka angkanya bisa lebih besar lagi.
“Dengan total jumlah ASN di KBB sekitar 10.000 orang, jika memberikan zakat profesi Rp 100 ribu per orang maka uang yang terkumpul bisa mencapai Rp 1 miliar. Makanya masih bisa ditingkatkan lagi, karena pak bupati menargetkan angkanya bisa mencapai Rp 500 juta sampai Rp 700 juta/bulan,” katanya.
Baznas KBB yang dipercaya menerima titipan zakat profesi, lanjut dia, berupaya menyalurkannya tepat sasaran serta menjadi penopang program pemerintah yang tidak tercover APBD. Seperti mengentaskan program kemiskinan, pembangunan masjid, rehabilitasi rutilahu, membantu masyarakat jompo, hingga beasiswa mahasiswa kurang mampu.
“Untuk itulah, guna meningkatkan kepercayaan dari para muzaki, Baznas KBB juga siap untuk diaudit syariah oleh Kementerian Agama, dalam rangka transparansi pendistribusian,” katanya.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan