DARA | JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyidangkan kasus dugaan kebocoran data pengguna facebook dengan agenda pemeriksaan kuasa hukum facebook, Rabu (10/7/2019).
Gugatan dilayangkan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) kepada Facebook atas skandal dugaan kebocoran data yang melibatkan Cambridge Analytica.
“Pihak Facebook kita periksa keabsahan kuasanya. Kami menerjemahkan bahasa surat kuasanya ke dalam bahasa indonesia sebagai syarat beracara di pengadilan wilayah RI,” kata Kuasa Hukum LPPMII Jemmy Tommy seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Tommy mengatakan, kuasa hukum belum sah mewakili Facebook pusat karena surat kuasa dalam bahasa Inggris tersebut harus diterjemahkan oleh penerjemahan bersertifikat resmi berdasarkan standar pengadilan di Indonesia. “Jika kuasa hukum tidak sah mewakili Facebook pusat, maka pihaknya akan menolak kuasa hukum tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya PN Jaksel telah menunda dua kali sidang dugaan kebocoran data. Dalam sidang perdana 21 Agustus 2018, Facebook Indonesia mangkir karena beralasan penggugat salah menyebut nama perusahaan. Facebook Indonesia meminta nama perusahaan diganti menjadi PT Facebook Consulting Indonesia.
Sidang kedua 27 November 2018 Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica kembali tidak menghadiri sidang gugatan.
Sidang ketiga 6 Maret 2019, Facebook pusat hadir diwakili kuasa hukum, tapi surat kuasanya dianggap tidak sah oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim menganggap sidang tidak bisa dijalankan.***
Editor: denkur / Sumber: CNNIndonesia