Kasus Dugaan Kebocoran Data Facebook Kembali Disidangkan

Rabu, 10 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: screenshot viva)

Ilustrasi (Foto: screenshot viva)

DARA | JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyidangkan kasus dugaan kebocoran data pengguna facebook dengan agenda pemeriksaan kuasa hukum facebook, Rabu (10/7/2019).

Gugatan dilayangkan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI)  kepada Facebook atas skandal dugaan kebocoran data yang melibatkan Cambridge Analytica.

“Pihak Facebook kita periksa keabsahan kuasanya. Kami menerjemahkan bahasa surat kuasanya ke dalam bahasa indonesia sebagai syarat beracara di pengadilan wilayah RI,” kata Kuasa Hukum LPPMII Jemmy Tommy seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Tommy mengatakan, kuasa hukum belum sah mewakili Facebook pusat karena surat kuasa dalam bahasa Inggris tersebut harus diterjemahkan oleh penerjemahan bersertifikat resmi berdasarkan standar pengadilan di Indonesia. “Jika kuasa hukum tidak sah mewakili Facebook pusat, maka pihaknya akan menolak kuasa hukum tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya PN Jaksel telah menunda dua kali sidang dugaan kebocoran data. Dalam sidang perdana 21 Agustus 2018, Facebook Indonesia mangkir karena beralasan penggugat salah menyebut nama perusahaan. Facebook Indonesia meminta nama perusahaan diganti menjadi PT Facebook Consulting Indonesia.

Sidang kedua  27 November 2018 Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica kembali tidak menghadiri sidang gugatan.

Sidang ketiga 6 Maret 2019, Facebook pusat hadir diwakili kuasa hukum, tapi surat kuasanya dianggap tidak sah oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim menganggap sidang tidak bisa dijalankan.***

Editor: denkur / Sumber: CNNIndonesia

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Viral! Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:19 WIB

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:17 WIB

Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani

Berita Terbaru


Sat Narkoba Polres Garut mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di Jalan Pandai, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin(16/12/2024).(Foto: andre/dara)

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Selasa, 17 Des 2024 - 09:19 WIB