Oleh: Djamu Kertabudi
FAKTA yang menjadi sejarah pemerintahan di Kabupaten Bandung menunjukan bahwa jabatan kepala daerah atau bupati tidak pernah lepas dari genggaman Keluarga Besar Golkar. Karena itu harus bisa membedakan antara kepala daerah yang bersifat tunggal gubernur, bupati/walikota dan pimpinan daerah yang bersifat jamak , kepala daerah & wakil kepala daerah.
Meskipun pada Pemilu 2004 Golkar pernah tergesar oleh PDIP sebagai partai pemenang pemilu, namun jabatan bupati saat Pilkada 2005 tetap kader Golkar yang mendapat kepercayaan masyarakat Kabupaten Bandung. Bahkan hasil Pemilu 2019, Golkarlah sebagai satu satunya partai yang dapat mengusung pasangan calon bupati/wabup secara mandiri tanpa harus koalisi dengan partai lain.
Memang peraturan perundangan menunjukan bahwa untuk jabatan kepala daerah (bupati) dibatasi sampai dengan dua periode. Namun aturan ini tidak berhenti sampai disitu. Bahkan memberi peluang kepada sosok figur yang sudah memegang jabatan kepala daerah atau bupati selama dua periode, dalam rangka menciptakan dan membimbing proses kaderisasi kepemimpinan daerah kepada kadernya yang memiliki kapasitas yang mumpuni, yang bersangkutan dapat menjadi pasangan calon pimpinan daerah dalam posisi dan kedudukan sebagai calon wakil kepala daerah (wabup).
Peluang seperti ini sangat terbuka lebar dan dimungkinkan bagi Partai Golkar Kabupaten Bandung. Karena dapat mengusung pasangan calon secara mandiri. Soal apakah golkar akan memanfaatkan peluang ini atau tidak, akan sangat tergantung kalkulasi politik dan sikap “self confidence” para kadernya.
Kalau tidak, kemudian pasangan Calon dari Golkar mengalami kekalahan, akan berdampak pada pemilu 2024, bahwa Kabupaten Bandung sebagai basis suara Golkar tidak menutup kemungkinan akan tergerus karenanya.
*) Djamu Kertabudi adalah Dosen Pascasarjana Universitas Nurtanio