DARA | CIANJUR – Satu orang jemaah calon haji asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang tergabung dalam kloter 34 gagal berangkat, karena tidak melunasi pembayaran biaya haji.
Kloter 34 yang merupakan kloter kedua asal Kabupaten Cianjur itu diberangkatkan dari Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur menuju Embarkasi di Bekasi, Senin (15/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Cianjur, Tavip Supriadi, seharusnya jumlah jemaah calon haji yang berangkat pada kloter 34 ini berjumlah 404 jemaah. Tapi ada satu orang yang tak jadi berangkat, sehingga jumlahnya menjadi 403 jemaah ditambah dengan enam orang petugas haji.
“Totalnya menjadi 409 jemaah calon haji,” katanya, kepada dara.co.id, di sela-sela pemberangkatan di Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur, Senin (15/7/2019).
Tavip menyebutkan, untuk satu orang jemaah calon haji yang gagal berangkat itu tidak sempat dilakukan penggantian oleh jemaah lain, karena mepetnya waktu persiapan. “Tapi secara keseluruhan, semuanya telah siap bagi jemaah yang akan berangkat,” ujarnya.
Pemberangkatan jemaah calon haji kloter 34 dilepas Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, didampingi Kapolres, AKBP Soliyah, dan Dandim 0608/Cianjur, Letkol Rendra Dwi Ardhani. Jemaah calon haji yang tergabung dalam kloter 34 diberangkatkan ke embarkasi Bekasi dengan menggunakan 10 unit bus.
Kemenag Kabupaten Cianjur masih menyisakan dua kloter, yakni kloter 71 yang berjumlah 154 jemaah dan kloter 72, 404 jemaah yang akan diberangkatkan pada 28 Juli mendatang.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan