DARA | BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatasi kuota pengadaan blanko KTP elektronik (KTP-el) untuk Kabupaten Bandung 500 keping per minggu. Agar pelayanan selama lima hari kerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat etap berjalan, maka jatah kuota tersebut dibagi lima menjadi 100 keping per hari.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil (Kadisdukcapil) Kabupaten Bandung Drs. H. Salimin, M.Si, menyikapi antrian warga pemohon KTP-el yang memadati Kantor Disdukcapil setiap harinya. Menurit dia, jika kepingan blanko tersebut didistribusikan ke setiap kecamatan, hanya akan kebagian sekitar 15 keping per hari per kecamatan.
“Maka kami ambil kebijakan, pelayanan ditarik ke sini (Kantor Disdukcapil) dan dibatasi hanya melayani 100 pemohon per hari. Risikonya, warga harus antri bahkan sampai ada yang shalat subuh di sini,” kata dia, di ruang kerjanya, Senin (15/7/2019).
Bagi warga yang datang lebih dahulu, akan dilayani. Namun banyak pula warga yang tidak kebagian, lalu kembali keesokan harinya dan terlambat lagi, akhirnya pulang dengan tangan hampa.
Ia menginstruksikan kepada pelaksana di bagian pelayanan, bagi warga yang tidak kebagian hari ini (mendapat nomor di atas 100) kasih nomor antrian untuk besok harinya. “Jadi mereka bisa datang dan sudah memegang nomor antrian.”
Padahal sebelum Lebaran 1440 H menurutnya, Disdukcapil tidak lagi melakukan pencetakan KTP-el, karena blanko dari pusat sudah didistribusikan ke setiap kecamatan. Bahkan dengan pelayanan tersebut, membuat pihaknya mendapatkan penilaian cukup baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan juga Ombudsman.
Namun saat ini kondisinya berbeda. Pasca lebaran kuota blanko yang terbatas dari pusat membuat pelayanan pencetakan KTP-el ditarik ke Kantor Disdukcapil.
Itu pun tidak bisa memenuhi permintaan, karena setiap hari warga yang mengantri bisa mencapai di atas 500 pemohon. Sementara pelayanan permohonan KK di kecamatan tetap berjalan.
Sedangkan untuk pembuatan akta kelahiran, pihaknya sudah punya mal pelayanan, untuk menghindarkan tumpukan antrian. “Hanya untuk KTP-el ini sebetulnya kami ingin kondisinya sama seperti sebelum lebaran, pelayanan didistribusikan ke tiap kecamatan, tapi kuota terbatas,” ujarnya.
Menurut dia kondisi tersebut juga terjadi di daerah laun di Indonesia. Tapi, sebetulnya warga tidak perlu khawatir belum mendapatkan KTP-el, karena fungi surat keterangan (Suket) juga sama. Ia mengkuia, banyak instansi atau lembaga pelayanan publik yang tidak mau terima suket.
Pihak-pihak tersebut, lanjut Salimin, menyangka fungsi suket tidak sama dengan KTP-el. Padahal yang dilihat di KTP-el hanya bagian luarnya, makanya yang diminta dilampirkan itu kan fotokopinya.
“Perbedaannya hanya terletak di chips pada fisik KTP-el. Tapi belum banyak instansi yang memiliki card reader untuk membaca chips tersebut,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan