DARA | KARAWANG – Sebanyak 25 orang di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Jawa Barat diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dinas tersebut.
Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, mengatakan, 25 orang yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan di antaranya pejabat Disdikpora, koordinator wilayah (Korwil) pendikan kecamatan, kepala sekolah, dan guru. Pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait dengan kasus ini.
“Hingga saat ini sudah 25 orang yang kita mintai keterangan. Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran dana TPG masih dalam tingkat penyelidikan,” kata Rochayatie, Kamis (18/7).
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak lainnya untuk mencari bukti adanya perbuatan melanggara hukum dalam penyaluran dana TPG. Kejari Karawang hingga saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan sejumlah pihak terkait kasus ini.
Menurut Rohayatie, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan selama ini. Hingga saat ini tim penyidik dari pidana khusus belum menyimpulkan hasil pemeriksaan yang sudah mereka lakukan selama ini.
“Kita masih mengumpulkan bukti dan keterangan dan belum bisa disimpulkan sekarang karena masih ada beberapa orang lagi yang akan kita mintai keterangan,” ujarnya.
Penanganan kasus dugaan korupsi TGP ini, lanjut dia, masih terus berlanjut hingga penyidik mendapatkan kesimpulannya. Penyidik masih bekerja keras untuk menemukan bukti adanya penyelewengan itu.
Satu bulan ke belakang Kejari Karawang gencar melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang terkait penangan kasus dugaan korupsi TPG di lingkungan Disdikpora setempat. Setipa penerima TPG rata-rata memperoleh paling sedikit sebesar Rp4 juta.
Penerimanya adalah dari kalangan guru yang sudah memperoleh sertifikasi. Ada 6.000 orang guru yang sudah sertifikasi dan menerima dana TPG. Dugaan kuat penyaluran dana TPG banyak dipotong.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka | Editor: Ayi Kusmawan