Kasus Kebakaran Hutan, Mahkamah Agung Memvonis Jokowi Melawan Hukum

Jumat, 19 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: detikcom)

Ilustrasi (Foto: detikcom)

DARA | JAKARTA – Kasasi Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan ditolak Mahkamah Agung. MA menguatkan vonis sebelumnya bila Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga terjadi kebakaran hutan.

Dikutip dari detikcom, kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satunya melanda Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Ada tujuh pihak yang digugat yaitu:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya memutuskan:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Namun PT Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.

Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi. Apa kata MA? “Tolak,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (19/7/2019).

Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.***

Editor: denkur/ Berita ini dikutip dari detikcom

Berita Terkait

BULD DPD RI Mengesahkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dugaan Korupsi di bjb, KPK Sebut Modusnya Markup Harga Iklan
Ini Status Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan bjb
Isyana Sarasvati di TEDxSampoernaUniversity 2025: Musik sebagai Katalis Perubahan
Momen Hangat Kapolri Perkuat Silaturahmi dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan
KAI Kirim 22 Kereta ke Sumatera untuk Dukung Transportasi Penumpang yang Terjangkau
Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB, Komisi III DPR Berkomentar Begini:
Pertamina Bantu Ganti Oli Gratis 1.000 Motor Terdampak Banjir Jabodetabek
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:16 WIB

BULD DPD RI Mengesahkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:22 WIB

Dugaan Korupsi di bjb, KPK Sebut Modusnya Markup Harga Iklan

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:53 WIB

Isyana Sarasvati di TEDxSampoernaUniversity 2025: Musik sebagai Katalis Perubahan

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:08 WIB

Momen Hangat Kapolri Perkuat Silaturahmi dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:13 WIB

KAI Kirim 22 Kereta ke Sumatera untuk Dukung Transportasi Penumpang yang Terjangkau

Berita Terbaru

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, saat melakukan kunjungan kerja di Pasar Wanaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Rabu (12/3/2025)(Foto: Istimewa)

JABAR

Jelang Ramadan, Bahan Pokok di Garut Aman

Rabu, 12 Mar 2025 - 20:22 WIB

ILUSTRASI. Foto: kominfo.go.id

HEADLINE

Dugaan Korupsi di bjb, KPK Sebut Modusnya Markup Harga Iklan

Rabu, 12 Mar 2025 - 14:22 WIB