DARA | JAKARTA – Kasasi Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan ditolak Mahkamah Agung. MA menguatkan vonis sebelumnya bila Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga terjadi kebakaran hutan.
Dikutip dari detikcom, kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satunya melanda Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.
Ada tujuh pihak yang digugat yaitu:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya memutuskan:
1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Namun PT Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.
Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi. Apa kata MA? “Tolak,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (19/7/2019).
Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.***
Editor: denkur/ Berita ini dikutip dari detikcom