DARA | CIANJUR – KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat telah menetapkan kursi dan calon legislatif terpilih 2019-2024 dari masing-masing partai politik peserta Pemilu 2019. Penetapan itu berdasarkan rapat pleno yang digelar KPU Kabupaten Cianjur di salah satu hotel di kawasan Cipanas, kemarin.
Berdasarkan rapat pleno itu, Partai Gerindra menempati posisi pertama dengan raihan 11 kursi di DPRD Kabupaten Cianjur. “Kita telah menetapkan jumlah kursi untuk partai politik peserta Pemilu tingkat DPRD Kabupaten Cianjur, juga penetapan anggota calon legislatif terpilih dari masing-masing parpol,” kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
Hilman menyebutkan, dalam pelaksanaan pleno itu sempat diskor lebih kurang 10 menit karena sejumlah saksi dari partai politik belum tiba saat acara dimulai. Dari 16 parpol peserta Pemilu, hanya sembilan saksi dari sembilan parpol yang hadir.
Namun hasil kesepakatan tata tertib, lanjut Hilman, berapapun perwakilan saksi parpol yang hadir tidak akan memengaruhi penetapan jumlah kursi dan jumlah caleg terpilih dari masing-masing parpol.
“Pada prinsipnya, ini adalah penetapan angka-angka saja karena perolehan suara partai A, partai B, dan lainnya sudah ketahuan. Jadi, intinya masing-masing partai sudah tahu jumlah kursi dan siapa saja caleg yang terpilih untuk ditetapkan,” ujarnya.
Pasca ditetapkan, lanjut Hilman, tinggal menunggu proses pelantikan. Namun untuk pelantikan, KPU tidak berwenang. “Kalau pelantikan di luar ranah KPU. Ada instansi lainnya,” katanya.
Berdasarkan nomor urut partai, perolehan Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 5 kursi, Gerindra 11 kursi, PDI Perjuangan 5 kursi, Golkar 8 kursi, NasDem 6 kursi, PKS 5 kursi, PPP 2 kursi, PAN 3 kursi, dan Demokat 5 kursi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari, menyebutkan, secara umum tidak ada masalah atau kendala dalam proses penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih dari masing-masing parpol. Ia tak memungkiri ada keterlambatan dalam pleno penetapan karena menunggu beberapa saksi parpol yang belum datang.
“Kalau dari kita Bawaslu, tidak ada tanggapan apapun. Memang rapat sempat diskorsing selama 10 menit karena menunggu saksi lainnya,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan