DARA| BANDUNG – Ditreskrimsus Polda Jabar melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya 2017 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Senin (26/11/2018).
Jumlah tersangka sembilan orang, diantaranya Sekda Kabupaten Tasikmalaya. Penyidik juga melimpahkan barang bukti yang disita berupa tumpukan dokumen, uang, dua unit sepeda motor dan satu unit mobil kijang.
Seperti diketahui, polisi menetapkan sembilan tersangka; Sekda Abdul Kodir, Kabag Kesra Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Endin selaku Irban Inspektorat Daerah, Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah selaku staf ASN di Bagian Kesra. Sisanya non ASN yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Samudi mengatakan, dari kasus tersebut, masing-masing tersangka menerima keuntungan beragam dari Rp 70 juta hingga paling besar Rp 1,4 miliar. Sekda Abdul Kodir disebut mendapat keuntungan paling besar.***
Editor: denkur