DARA|CIANJUR— Sembilan orang perempuan calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat periode 2019-2024 terpilih segera dilantik. Rencananya, mereka dilantik Senin (5/8/2019) bersama 41 calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur lainnya.
“Kita sudah menetapkan jumlah perolehan kursi dan caleg terpilih Kabupaten Cianjur periode 2019-2024. Dari 50 orang yang terpilih, sebanyak 9 orang atau 18% perempuan,” kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Hilman menuturkan tak ada aturan mengikat soal kuota perempuan yang terpilih duduk di parlemen. Kecuali saat tahapan pendaftaran, semua parpol wajib memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30%. “Kalau yang terpilih itu kan hasil. Jadi tidak ada aturan berapa kuota yang harus terpenuhi soal keterwakilan perempuan,”ujarnya.
Hasil pleno penetapan, lanjut Hilman, Partai Gerindra menempatkan sebelas kadernya di parlemen, disusul Partai Golkar delapan kursi, NasDem enam kursi, PKB lima kursi, PDI Perjuangan lima kursi, PKS lima kursi, Demokrat lima kursi, PAN tiga kursi, dan PPP dua kursi. Dengan ditetapkannya perolehan jumlah kursi parpol dan caleg terpilih, lankut dia, semua tahapan Pemilu serentak 2019 di Kabupaten Cianjur sudah selesai.
Ia menambahkan, pasca selesainya semua tahapan Pemilu serentak 2019, perlu ada evaluasi menyeluruh, utamanya menyangkut evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu serentak 2019. “Proses sudah kita lalui. Tapi ada yang perlu dievaluasi. Tahapan kampanye Pemilu 2019 merupakan terpanjang. Hampir tujuh bulan. Biasanya tahapan kampanye itu hanya dua hingga tiga bulan,” katanya.
Relatif panjangnya masa tahapan kampanye Pemilu serentak 2019, menurut dia, memberikan berbagai dinamika yang cukup luar biasa. Ada sejumlah caleg peserta Pemilu 2019 yang diberi sanksi maksimal selama masa kampanye.
Masih menurut Hilman, evaluasi ini perlu karena ada ruangnya. Tahapan evaluasi fasilitasi kampanye yang ia maksdud, misalnya pengadaan alat peraga kampanye yang jumlahnya dibatasi dan bahan kampanye yang juga dibatasi baik dari produk maupun tempatnya.
“Belum lagi hal-hal lainnya ditemukan di lapangan. Ini perlu dievaluasi sesuai permintaan KPU RI,” ujar Hilaman.
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, menambahkan, selama masa tahapan kampanye Pemilu serentak 2019, Bawaslu mencatat sejumlah pelanggaran. Rinciannya, temuan dua perkara pelanggaran administrasi, tujuh perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu, dan dua perkara pelanggaran hukum lainnya.
“Ada juga tiga perkara yang prosesnya inckraht di Sentra Gakkumdu. Satu perkara politik uang di Kecamatan Cugenang serta dua perkara warga yang merusak APK,” ujar Hadi.
Ada hal yang mesti digarisbawahi selama masa tahapan kampanye yakni menyangkut Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari peserta Pemilu. Hampir sebagian besar peserta kampanye, menurut dia, tak menyertakan SPPT.
“Kami agak keteteran dengan tidak disertakannya STTP ini. Ke depan, ini baiknya harus seperti apa. Ini perlu dibahas dan dievaluasi,” katanya.***
Wartawan: Purwanda