Ketua KPK: UU Tipikor Harus Segera Direvisi

Selasa, 27 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:net)

(Foto:net)

DARA| JAKARTA – Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sangat mendesak untuk direvisi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo mengatakan itu dalam paparan review putaran I & II UNCAC, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).
Menurut  Agus, UU Tipikor saat ini belum sepenuhnya meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Pemerintah baru menjalankan delapan rekomendasi hasil review implementasi UNCAC. Sedangkan 24 rekomendasi dari review implementasi UNCAC belum dilaksanakan pemerintah sepenuhnya.
“Ada hal yang sangat penting mendesak harus diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor, itu menurut saya mendesak, salah satunya perilaku korupsi kepala daerah,” ujarnya seperti dilansir dari CNN.

Agus mengeluhkan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, di saat yang bersamaan kepala daerah lainnya melakukan korupsi. “Kita harus segera berubah,” ujarnya.

Pran masyarakat juga perlu masuk dalam UU Tipikor. Masyarakat wajib dilibatkan secara aktif dalam pencegahan dan penindakan korupsi.  “Itu esensinya, penting karena selama ini penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum bergerak,” kata dia.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Sultan Bahas Kerja sama Pertahanan dan Pangan Dengan Beberapa Senator Rusia
Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK, Puan: Siapapun yang Terpilih Harus Tingkatkan Kinerja Lembaga
Kemendes Yandri : Bergerak Langsung ke Desa Untuk Mempercepat Sinergitas
Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi
Simak! Dirut Pertamina Merapat ke Kemhan
Menekraf Teuku Riefky Ajak Stakeholder Dukung Ekraf Sebagai Mesin Baru Pertumbuhan Indonesia
Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:29 WIB

Sultan Bahas Kerja sama Pertahanan dan Pangan Dengan Beberapa Senator Rusia

Jumat, 15 November 2024 - 20:24 WIB

Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK, Puan: Siapapun yang Terpilih Harus Tingkatkan Kinerja Lembaga

Kamis, 14 November 2024 - 18:31 WIB

Kemendes Yandri : Bergerak Langsung ke Desa Untuk Mempercepat Sinergitas

Kamis, 14 November 2024 - 17:58 WIB

Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma

Kamis, 14 November 2024 - 12:36 WIB

Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi

Berita Terbaru