DARA | JAKARTA – Pemadaman listrik Jawa- Bali berbuntut panjang. PLN diadukan ke Ombudsman oleh Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) , Selasa (6/8/2019).
Sekjen FAMI, Saiful Anam mengatakan, ada dugaan maladministrasi dalam pemadaman listrik yang terjadi Minggu 4 Agustus 2019 itu.
“Kami melakukan pengaduan kepada Ombudsman terkait maladministrasinya. PLN sebelum melakukan pemutusan itu harusnya memberitahukan terlebih dahulu. Ini malah tiba-tiba hingga berjam-jam. Itu yang dinilai ada maladministrasi. Ada undang-undang yang dilanggar,” ujarnya.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kata Saiful, mengamanatkan penyedia tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standard mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen.
FAMI selain lapor ke Ombudsman juga akan lapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional serta ke Pengadilan Negeri Jakarta.***
Editor: denkur