DARA | CIANJUR – Petang itu, Minggu 21 Juli 2019, ada seorang gadis berusia 22 tahun keluar dari Kampus IPB, Ciawi Bogor. Ia adalah Amelia yang baru saja daftar jadi mahasiswi IPB untuk mengejar gelar S1 setelah lulus dari D3.
Di bawah temaran lampu jalan, Amelia menyetop angkutan kota (Angkot) untuk pulang ke rumahnya. Angkot jurusan Bogor-Sukabumi pun berhenti di depannya dan Amelia naik di depan, disamping sopir yang kemudian diketahui berinisial RH.
Penumpang lain awalnya cukup ramai. Ada yang naik ada juga yang turun, hingga akhirnya tinggal Amelia sendiri. Di sepanjang perjalanan Amelia tak bicara, asyik saja memainkan handphone-nya.
Adapun si sopir angkot alias RH, seraya memegang setir matanya sering melirik ke arah Amelia yang duduk di sampingnya. RH keranjingan setan, tiba-tiba saja ia punya niat untuk merampok handphone dan benda lain di tas Amelia serta juga muncul niat ingin memerkosanya.
Hingga saatnya yang dinilai tepat untuk melakukan niat jahatnya itu, RH menepikan mobilnya di suatu tempat. Secepat kilat, RH langsung menyerang Amelia dan membekapnya hingga Amelia pingsan. Lalu, dibawanya ke daerah Sukaraja, Sukabumi.
RH sudah menguasai harta yang dibawa Amelia. Tinggal kini harta paling berharganya yaitu kegadisan Amelia. Maka, RH langsung mendekap tubuh Amelia. Namun, Amelia siuman hingga Amelia mencoba melawan untuk melepaskan diri dari dekapan RH dan RH langsung mencekik leher Amelia. Hingga akhirnya pecah sudah kegadisan Amelia direnggut si supir angkot itu. Itu semua terjadi di dalam angkot.
Amelia pun tewas saat itu dan RH kebingungan. Ia tancap gas lalu membuang jasad Amelia ke tepi sawah di Jalan Sarasa, Cibereum, Kota Sukabumi. Itu dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB dan besoknya jasad Amelia yang tanpa baju itu ditemukan warga.
Peristiwa itu menggegerkan warga Bogor, Sukabumi dan Cianjur. Pihak Polres Sukabumi langsung melakukan olah TKP dan mendalami kasus itu.
Hanya butuh waktu dua hari saja, kasus pembunuhan dan perkosaan itu berhasil terungkap. Ujung-ujungnya RH ditangkap sebagai tersangka tunggal. Namun, saat penangkapan RH mencoba kabur, sehingga polisi terpaksa menembak betisnya.
Demikian kronologis kejadian mengerikan itu. Disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo kepada media.
Menurut AKBP Susatyo Purnomo, HR dijerat pasal berlapis yaitu 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan penganiayaan berat yang membuat korban meninggal dunia.***
Editor: denkur/ dari berbagai sumber