DARA | BANDUNG – Kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Bandung dan jajaran Polsek Cikancung menangkap FP (20) di kos-kosannya di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/8/2019) dini hari. Tersangka ditangkap karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap teman perempuannya berinisial NA (18) di semak berlukar sekitar Jalan Raya Cicalengka-Majalaya, Rabu (7/8/2019).
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat berjenis kelamin wanita ditemukan dalam kondisi mengenaskan di semak belukar, di Jalan Raya Cicalengka-Majalaya, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/8/2019) pukul 14.30 WIB. Saat ditemukan warga, di bagian leher dan tangan mayat tersebut terdapat luka bekas tusukan dan celana dalam sudah melorot.
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), menindaklanjuti laporan penemuan mayat tersebut.
Setelah mengetahui identitas korban, jajaran Polres Bandung bergerak melakukan penyelidikan. “Kemudian identitas tersangka kami dapatkan dan langsung menangkap tersangka di kos-kosannya, yang tidak begitu jauh dari TKP,” ujar Indra saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (8/8/2019) siang.
Indra menyebutkan, tersangka merupakan teman dekat korban. Pada, Selasa (6/8/2019) malam tersangka menjemput korban dan diajak menuju ke TKP. Setibanya di TKP, terjadi percekcokan antara tersangka dan korban.
“Kemudian pelaku menusuk korban setelah percekcokan itu. Setelah itu tersangka meninggalkan korban di TKP,” katanya, seraya menambahkan, di sekitar TKP pihaknya menemukan pisau yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian yang digunakan korban dan tersangka, handphone tersangka, sepatu tersangka, sendal korban, dan motor tersangka.
Jajaran Satreskrim Polres Bandung hingga saat ini masih mendalami motif pembunuan yang dilakukan tersangka FP terhadap korban NA. Meski jelas di bagian luar tubuh korban terdapat 22 bekas tusukan, pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari Ruma Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung.
“Masih terus kami dalami motifnya, termasuk untuk penerapan pasal dan mengungkap semuanya. Pisau yang digunakan untuk menusuk korban, berdasarkan pengakuan tersangka memang dibawa dari rumah,” katanya.
Dalam penagkapan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (penembakan) di bagian betis kanan tersangka, karena tersangka berusaha melawan dan melarikan diri. “Untuk ancaman bisa pasal 338, pasal 340 kalau memang itu direncakan atau pasal 365 karena handphone korban sebelumnya diambil tersangka dan sudah dijual,” ujarnya.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan