DARA | JAKARTA – Impor Bawang putih bermasalah. Ada suap dalam perizinannya dan KPK berhasil membongkarnya. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk anggota Konmisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantara (INY).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, semua yang terlibat sudah ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Enam tersangka yang ditahan tiga dari pihak penerima dan tiga dari pihak pemberi suap.
Tiga penerima yakni yakni I Nyoman ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.
Tiga tersangka yang merupakan pemberi suap, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, Doddy Wahyudi (DDW) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Zulfikar (ZFK) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Dikutip dari Antara, dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa permintaan fee dari I Nyoman dilakukan melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Adapun komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.
Dari permintaan fee Rp3,6 miliar tersebut sudah terealisasi Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy. Kemudian Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik I Nyoman.
Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut. Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.***
Editor: denkur