DARA | BANDUNG — Polsek Warungkondang, Resor Cianjur, Jawa Barat menciduk dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat (R4) di Kampung Pakalongan RT 003/002, Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi menangkap dua orang terduga pelaku, dengan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan. “Para terduga pelaku merupakan pelaku curanmor roda empat dengan spesialis kendaraan pickup,” kata Kapolsek Warungkondang, AKP Gito, melalui Pait Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, kepada wartawan, Sabtu (10/8/2019).
Setelah menangkap mereka, jajaran Polsek Warungkondang melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah lainnya yang diduga juga dikontrak oleh para pelaku di Kampung Cibenda, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang.
Di dalam rumah tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu set pintu mobil Avanza warna silver tyle G tahun 2010, sebuah saroseri kepala bagian depan mobil mitsubishi SS warna hitam, satu buah bumper depan, dan belakang mobil Avanza warna silver.
Budi mengungkapkan, para pelaku telah menjalankan aksi kejahatan diduga telah bertahun-tahun. “Para terduga pelaku tidak hanya menjalankan aksinya di wilayah hukum Cianjur, tapi juga terdapat beberapa tempat kejadian perkara di wilayah Bogor,” ucapnya.
Petugas Polsek Warungkondang, sebut Budi, hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya atasnama Sobur alias Obuy. “Kedua terduga pelaku yang telah di tangkap sudah di tahan di sel Mapolres Cianjur. Sementara mereka kita jerat dengan Pasal 55, 56 Jo Pasal 363 KUHPidana,” kata Budi.
Penangkapan dua orang terduga pelaku curanmor itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga ata aktivitas di dalam sebuah rumah yang ditempati pelaku. Rumah kontrakan itu, berdasarkan informasi, dikontrak oleh salah seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan dan curanmor roda empat atasnama Obuy.
Dari dalam rumah itu, petugas menangkap dua orang terduga pelaku atasnama Dani Ramdani (21) warga Kampung Sela Awi RT 001/001, Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, dan Dadang alias Jahe alias Abah (33), warga Kampung Cangkali, Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Selain menangkap kedua orang terduga pelaku, jajaran Polsek Warungkondang juga mengamankan dua unit mobil jenis pickup, dan 34 pasang plat nomor yang disembunyikan di dalam septik tank. Turut diamankan dua kunci yang dimodifikasi diduga sebagai alat dalam melakukan pencurian mobil, dan satu kunci leter T, satu tang gunting tajam, satu unit sepeda Motor Yamaha Jupiter MX 150 dengan nomor polisi F 2720 IL warna biru hitam.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan