Pemadaman Listrik, PLPK Jabar Pertimbangkan Gugat PLN

Selasa, 13 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Republika)

Ilustrasi (Foto: Republika)

DARA | BANDUNG – Peristiwa pemadaman listrik Jawa-Bali yang terjadi Minggu 4 Agustus lalu menuai aksi protes dan gugatan class action dari sejumlah pihak kepada Perusahaan Listrik Negera (PLN), salah satunya dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen (PLPK) Jawa Barat.

PLPK Jawa Barat, kata Ketua Presedium, H Imam Machfudi Noor dalam rilisnya mengatakan, memang betul pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menggugat PLN class action. 

PLPK yang beranggotakan seluruh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) merasa perihatin sekaligus kecewa atas pelayanan PLN terkait  pemadaman yang berkepanjangan di hari Minggu  4 Agustus 2019 itu.

Pemadaman itu, kata Imam Machfudi, merugikan konsumen dari semua kalangan.

Mendasarkan ketentuan Undang-Undang Nomo 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLPK Jawa Barat mengingatkan PT PLN untuk melaksanakan tuntutan hak konsumen sebagaimana ketentuan Undang Undang ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) huruf a,b dan e yaitu mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

“Selain itu juga memperingatkan PLN untuk memberi kompensasi dan ganti kerugian kepada konsumen dalam jangka waktu tujuh hari terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2019,” ujar Imam Machfudi Noor.

Permintaan itu, lanjut Imam, merujuk pada ketentuan Pasal 7 huruf g Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jasa Layanan Listrik yang diberikan PT PLN tidak sesuai dengan perjanjian.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Renovasi Gedung Setda Kabupaten Bandung Habiskan Dana Rp10 M
Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Kabar Gembira, Ratusan Petani Tembakau Bandung Barat Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 10:15 WIB

Renovasi Gedung Setda Kabupaten Bandung Habiskan Dana Rp10 M

Selasa, 26 November 2024 - 05:44 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 November 2024 - 05:40 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana meresmikan Gedung A Sekretariat Daerah (Setda) hasil renovasi bangunan dan interior Gedung Setda, di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Soreang, Senin (25/11/2024).(Foto: humas)

BANDUNG UPDATE

Renovasi Gedung Setda Kabupaten Bandung Habiskan Dana Rp10 M

Selasa, 26 Nov 2024 - 10:15 WIB

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB