DARA | BANDUNG – Peristiwa pemadaman listrik Jawa-Bali yang terjadi Minggu 4 Agustus lalu menuai aksi protes dan gugatan class action dari sejumlah pihak kepada Perusahaan Listrik Negera (PLN), salah satunya dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen (PLPK) Jawa Barat.
PLPK Jawa Barat, kata Ketua Presedium, H Imam Machfudi Noor dalam rilisnya mengatakan, memang betul pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menggugat PLN class action.
PLPK yang beranggotakan seluruh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) merasa perihatin sekaligus kecewa atas pelayanan PLN terkait pemadaman yang berkepanjangan di hari Minggu 4 Agustus 2019 itu.
Pemadaman itu, kata Imam Machfudi, merugikan konsumen dari semua kalangan.
Mendasarkan ketentuan Undang-Undang Nomo 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLPK Jawa Barat mengingatkan PT PLN untuk melaksanakan tuntutan hak konsumen sebagaimana ketentuan Undang Undang ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) huruf a,b dan e yaitu mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
“Selain itu juga memperingatkan PLN untuk memberi kompensasi dan ganti kerugian kepada konsumen dalam jangka waktu tujuh hari terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2019,” ujar Imam Machfudi Noor.
Permintaan itu, lanjut Imam, merujuk pada ketentuan Pasal 7 huruf g Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jasa Layanan Listrik yang diberikan PT PLN tidak sesuai dengan perjanjian.***
Editor: denkur