DARA | CIANJUR — Sebanyak 568 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur, Jawa Barat mendapatkan remisi umum HUT ke-74 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sepuluh orang bebas langsung, Sabtu (17/8/2019).
Kepala Lapas Klas IIB Cianjur, Gumilar Budirahayu, mengatakan pemberian remisi umum itu berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-984. PK. 01.01.02 Tahun 2019 tentang pemberian remisi umum tahun 2019 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Kita ada SDP (sistem database pemasyarakatan). Jadi, sesuai aturan, semua warga binaan yang telah memenuhi syarat, kita usulkan. Yang menyetujui diberikannya remisi atau tidak itu kewenangan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Gumilar, kepada wartawan, seusai upacara pemberian remisi umum HUT ke-74 RI.
Rincian penerima remisi umum (RU) di Lapas Kelas II B Cianjur terdiri dari RU 1 bulan sebanyak 44 orang, RU 2 bulan sebanyak 131 orang, RU 3 bulan sebanyak 168 orang, RU 4 bulan sebanyak 162 orang, RU 5 bulan sebanyak 45 orang, RU 6 bulan sebanyak 10 orang, dan RU II sebanyak 10 orang. Gumilar mengatakan, dari jumlah yang diusulkan, hampir 80% warga binaan disetujui mendapatkan remisi. “Terdapat 10 orang warga binaan yang bebas langsung dengan berbagai perkara pidana,” katanya. e
Remisi, lanjut dia merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga binaan yang menunjukan perubahan perilaku menuju ke arah lebih baik. Remisi juga diyakini akan menjadi suatu kebanggan bagi warga binaan karena mereka merasa diakui negara.
Remisi pun, Menurut dia, menjadi upaya mengurangi kapasitas warga binaan di setiap lapas. Di Lapas Kelas II B Cianjur, jumlah warga binaan terdata lebih kurang 690 orang.
“Sangat berpengaruh (mengurangi kapasitas). Sangat signifikan. Untuk percepatan proses penerimaan remisi, sekarang sudah menggunakan sistem online. Jadi semua dipermudah. Tapi tentu syarat-syarat harus dipenuhi,” katanya.
Selain remisi, ia menambahkan, bersamaan peringatan HUT ke-74 RI, di Lapas Kelas II B Cianjur juga berlangsung berbagai kegiatan rekreatif. “Kegiatannya sudah dilaksanakan sebulan sebelum 17 Agutus. Ini kami lakukan agar warga binaan merasa berada di lingkungan masyarakat,” ujarnya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan