DARA | BANDUNG — Jajaran Polsek Ciwidey tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus spesialis pelaku pencurian minimarket berinisial AR (29). Pelaku ditangkap tidak lama setelah membobol salah satu minimarket, di Kampung Simpang RT 003/RW 016, Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 15 Agustus 2019.
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, didampingi Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taufiq mengungkapkan, pelaku masuk ke dalam gudang minimarket lewat belakang bangunan SDN Simpang Panundaan. Dia memanjat dan membongkar atap bangunan yang berbahan seng baja ringan menggunakan gunting seng.
Kemudian, lanjut dia, pelaku menjebol internit (atap bangunan) dan masuk ke dalam toko, dengan membongkar GRC dinding toko. “Di dalam minimarket tersebut, pelaku berhasil mengambil kurang lebih 1.147 bungkus rokok berbagai merk,” ujar Indra saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (20/8/2019).
Rokok yang berhasil diambil pelaku AR, lanjut Indra, kemudian dimasukkan ke dalam tiga dus dan dinaikkan ke atas sepeda motor yang digunakan pelaku. Namun, saat hendak pergi meninggalkan lokasi kejadian, AR dipergoki warga sekitar.
Akhirnya pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke arah Wado, Sumedang. Sedangkan rokok yang dimasukkan ke dalam tiga dus, lanjutnya, ditinggal di lokasi beserta sepeda motor dan kunci kontak milik pelaku.
“Jajaran Polsek Ciwidey akhirnya mengidentifikasi kepemilikan motor tersebut dan diketahui pemiliknya warga Kabupaten Sumedang,” katanya.
Setelah mengidentifikasi alamat kepemilikan motor tersebut, anggota Polsek Ciwidey langsung mengejar pelaku yang saat itu berada di rumahnya (sesuai alamat surat-surat kendaraan).
Lebih lanjut Indra menjelaskan, pelaku sudah melakukan aksi serupa di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, dan Sukabumi. Delapan TKP di antaranya di Kota Cimahi.
“Meski sudah sering melakukan pencurian, pelaku AR ini sebelumnya belum pernah berurusan dengan hukum atau bukan residivis. Jadi ini pertama dia tertangkap Polisi,” ujarnya.
Dia mengatakan, setelah kabur dari TKP di Kecamatan Ciwidey menuju Kabupaten Sumedang, pelaku sempat membuat laporan palsu terkait kehilangan sepeda motor ke Polsek Pamulihan wilayah hukum Polres Sumedang. “Jadi, laporan palsu itu sengaja dibuat pelaku, agar seolah-olah dia menjadi korban pencurian/pembegalan sepeda motor dengan harapan, motor pelaku yang ditinggal di TKP itu mendapatkan klaim asuransi,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf 3e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan