Sempat Dihajar Massa, Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Rabu, 21 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

DARA | CIANJUR – Polsek Campaka, Resor Cianjur, Jawa Barat menciduk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Pihaknya juga mengamankan  dua unit sepeda motor hasil kejahatan.

Berdasarkan informasi, kedua pelaku ditangkap saat jajaran Polsek Campaka menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) di depan Mapolsek Campaka, Jalan Raya Warung Bitung, Desa Sukajadi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Selasa (20/8/2019) pukul 19.30 WIB.

Awalnya, ada laporan warga yang mengejar dua pelaku curanmor. Jajarannya langsung melakukan penyekatan di depan mapolsek.

“Benar saja dua orang yang diduga pelaku melintas dan berhasil kita amankan berikut barang buktinya,” kata Kapolsek Campaka AKP Tio, melalui Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).

Budi menyebutkan, kedua pelaku yang sempat dihajar massa tersebut, masing-masing Yusup bin Herman (31), warga Kampung Cadas Malang RT 01/01, Desa Campakawarna, Kecamatan Campakamulya dan Irwan bin Mumu (25) warga Kampung Bunut, Desa/Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Barang bukti yang damankan, dua unit sepeda motor , diduga hasil kejahatan, yaitu Suzuki FU warna hitam F 6148 YL dan Honda Beat warna hitam F 6229 XZ.

Kedua tersangka, lanjut Budi, kini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Campaka, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru