DARA | JAKARTA – Pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer lagi. Kalau bandel akan kena sanksi. Begitu kata Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin, usai Launching Program Double Degree Peningkatan Kapasitas ASN, di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Syafrudin mengatakan, tenaga honorer yang belum diangkat akan difasilitasi untuk mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sisanya, masih ada data yang akurat sisa yang 15 tahun, 10 tahun tenaga honorer, tetap akan diberikan ruang melalui P3K.
Pemerintah juga akan mendorong peningkatan kapasitas ASN, terutama dari segi jenjang pendidikan, sebab hampir separuh ASN Indonesia belum mengantongi ijazah S1.
“Jika diterima lewat PPPK, honorer bakal mendapat kontrak kerja selama lima tahun dan bisa diperpanjang,” ujarnya.***
Editor: denkur