Predator Sembilan Anak Itu Dijatuhi Hukuman Kebiri dan Penjara 12 Tahun

Jumat, 23 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: screenshot detikcom

Foto: screenshot detikcom

DARA | MOJOKERTO – Muh Aris (20) predator atau pemerkosa sembilan anak di bawah umur dijatuhi hukuman kebiri kimia. Ia pun divonis harus meringkuk di penjara selama 12 tahun dan juga didenda Rp100 juta.

Vonis itu dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dengan dasar bahwa Aris terbukti bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dalam amar putusannya dijelaskan, Aris yang berprofesi sebagai tukang las di Mojokerto itu terbukti telah memperkosa sembilan anak setiap ia pulang kerja.

Aris warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto diringkus polisi pada 26 Oktober 2018 setelah aksi terakhirnya sebagai predator anak terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu mengatakan, Aris terbukti bersalah melalukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan PN Mojokerto menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia.

“Putusan PT Surabaya menguatkan putusan PN Mojokerto, kini perkara tersebut sudah inkrah,” ujarnya seraya menambahkan pihaknya masih mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri kimia itu.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polsek Pagaden Gagalkan Tawuran Antapelajar, Belasan Pelajar Diamankan
Diduga Hendak Tawuran Belasan Pelajar Diamankan Polsek Pagaden
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:05 WIB

Diduga Hendak Tawuran Belasan Pelajar Diamankan Polsek Pagaden

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Berita Terbaru