DARA | BANDUNG –– Saatnya Kabupaten Bandung, Jawa Barat memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Mengingat ribuan ton sampah di daerah ini tak tertangani.
“Salah satu solusi, Pemkab Bandung harus mempunyai TPA sendiri,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H Yayat Hidayat saat ditanya tentang penanganan sampah di daerah ini, di Soreang, Sabtu (24/8/2019).
Dia menyebutkan, rencana untuk lokasi TPA milik Kabupaten Bandung itu nanti di wilayah Kecamatan Margaasih. Ia berharap tahun ini tempat tersebut bisa dimanfaatkan Pemkab Bandung untuk menangani masalah daerah ini.
Pemkab Bandung mencatat, hingga saat ini produksi sampah mencapai 1.440 ton per hari. Dari jumlah tersebut hanya 320 ton per hari yang dapat tertangani. Untuk menangani sisa, belum diperoleh keterangan.
Lebih jauh Yayat menyebutkan biaya penanganan sampah di Kabupaten Bandung mencapai Rp30 miliar per tahun. Di potong sebesar Rp5 miliar untuk membayar restribusi pembuangan sampah keTPA, Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Meskipun di Kabupaten Bandung ada TPA sampah, sampah dari daerah ini tak dapat dibuang ke sana. TPA Legoknangka di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung itu milik Pemprov Jawa Barat.
“Jadi tidak bisa terus menerus mengeluarkan anggaran untuk pembuangan sampah ke lokasi tersebut,” ujar Yayat.
Salah satu alternatif penanganan sampah sementara, ia menyarankan, setiap lingkungan RT atau RW menyediakan ini, menyediakan keranjang/tong sampah skala kecil. “Dengan tersedianya tempat sampah itu, diharapkan bisa tercipta lingkungan sehat bebas sampah,” katanya.***.
Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan